Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pelaku Penipuan Online Jaringan Internasional Ditangkap, Kerugian Korban Rp 878 Juta

Kompas.com - 25/07/2023, 17:55 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang berinisial DPS (26), DPP (27), dan WW (35) ditangkap terkait kasus penipuan online jaringan Internasional.

"Penyidikan sudah naik proses dan (mereka) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Penyelundupan Ratusan Gram Kokain yang Diselipkan Dalam Buku

Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1777/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA per tanggal 28 Juni 2023.

Laporan dibuat oleh seorang perempuan berinisial AH (31) yang berdomisili di Pulogadung, Jakarta Timur.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Harapantua Simarmata menuturkan, tiga tersangka itu ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

"Ada yang berada di luar kota Jakarta," ujar dia.

Leo menjelaskan, kasus penipuan online jaringan internasional ini menggunakan modus operandi kerja paruh waktu.

Baca juga: Hindari Penipuan Online, Masyarakat Diimbau Tak Sembarangan Beli Barang lewat Medsos

Mulanya, AH masuk ke akun Instagram-nya. Lalu, ia mengklik sebuah situs yang tertera di Instagram. Link itu terhubung pada sebuah grup WhatsApp bernama "Tokped".

Di grup itu, para pelaku menawarkan tugas paruh waktu yang harus dikerjakan para korban jika ingin mendapat keuntungan.

Namun, sebelumnya, para korban diharuskan mengirim uang ke beberapa rekening milik pelaku.

Awalnya, mereka mengembalikan uang yang telah korban setor dengan komisi Rp 400.000.

"Khusus untuk korban yang ini, dia sudah mentransfer beberapa kali. Di awal, dia juga sudah mendapatkan pengembalian atau juga keuntungan dari pada kerja paruh waktu tersebut," jelas Leo.

Baca juga: Kerja Paruh Waktu Like dan Subscribe Youtube, Seorang Karyawan Rugi Rp 48,8 Juta

Namun, setelah beberapa kali mengirim uang, AH tidak menerima kembali uangnya beserta keuntungan yang dijanjikan.

Total kerugian yang dialami oleh AH sebanyak Rp 878 juta.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Megapolitan
Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Pemprov DKI Larang "Study Tour", Korbankan Pengalaman Anak

Megapolitan
PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

Megapolitan
Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Megapolitan
Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Megapolitan
Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Megapolitan
Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Megapolitan
Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com