JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra mengimbau masyarakat tidak sembarangan membeli barang lewat media sosial.
Hal ini menyusul adanya kasus jual beli rekening untuk penipuan online. Dalam kasus tersebut, Happy menjelaskan, korban membeli Iphone 13 Pro Max dari pelaku melalui Instagram, tetapi ia tak kunjung menerima barang yang dibelinya.
"Kami di sini mengimbau kepada seluruh masyarakat agar hati-hati bilamana ada ini (jual barang) dari Instagram maupun media sosial, pastikan hubungi ke user-nya yang memiliki account apakah betul," ucap Happy saat ditemui di Mapolsek Pademangan, Senin (12/12/2022).
Baca juga: Jual Rekening ke Pelaku Penipuan Online, 3 Orang Diperiksa Polsek Pademangan
Selain itu, dia juga meminta masyarakat menerapkan dua autentifikasi saat menggunakan media sosial. Pasalnya, pelaku penipuan online itu diduga telah meretas akun milik orang lain.
"Makanya kami mengimbau masyarakat agar hati-hati menggunakan password dan ID-nya, gunakan dua autentifikasi karena kalau satu saja itu bisa mudah di-hack," jelas Happy.
Adapun kasus penipuan online tersebut bermula saat tiga orang saksi berinisial R, J, dan D menjual rekening mereka untuk penipuan online.
Pelaku diduga mengiming-imingi saksi untuk menjual rekeningnya dengan bayaran Rp 900.000.
Baca juga: Perempuan di Bekasi Tewas Tertabrak Mobilnya Sendiri yang Dikendarai Tetangganya
Pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan penipuan online di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Minggu (11/12/2022).
"Dari hasil koordinasi dan kerja sama kami kemarin, Polsek Pademangan berhasil mengamankan beberapa orang yang memang statusnya mereka masih saksi," kata Happy.
Laporan yang diterima Polsek Pondok Aren kemudian dilimpahkan ke Polsek Pademangan. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan, rekening yang digunakan pelaku penipuan atas nama warga Pademangan.
Sementara ini, R mengakui bahwa rekening yang dimaksud korban dalam laporan benar atas nama dirinya. R mengaku bahwa rekening tersebut telah dijual kepada orang lain, yaitu J.
"Jadi R ini diberikan uang sebesar Rp 900.000 untuk membuat rekening. Kemudian, R menyerahkan kepada J, untuk mendapat uang juga J itu dari D," tutur Happy.
Baca juga: Abaikan Pemprov Jabar, Idris Ngotot Gusur SDN Pondok Cina 1 untuk Bangun Masjid Raya
Menurut laporan itu, lanjut Happy, korban ditipu hingga Rp 11 juta setelah membeli Iphone 13 Pro Max lewat Instagram yang mana pelakunya masih diburu oleh polisi hingga kini.
Happy menyebutkan, polisi masih mendalami keterlibatan tiga saksi dalam penipuan online dan praktik jual beli rekening.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Ditsiber Bareskrim Polri guna mengungkap kasus penipuan online ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.