JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh kembali melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan sejumlah tuntutan, Rabu (26/7/2023).
Pertama, Partai Buruh menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Aksi ini bersamaan dengan sidang lanjutan uji formil UU Cipta Kerja yang salah satunya diajukan oleh Partai Buruh," ujar Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan resmi, Rabu.
Baca juga: Ada Aksi Unjuk Rasa Buruh di Patung Kuda, 1.400 Petugas Diturunkan
Kedua, Partai Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen. Tuntutan ini berdasarkan survei lapangan terkait kebutuhan hidup layak (KHL).
Desakan ini juga mengacu pada indikator makro ekonomi, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
"Awal tahun lalu, pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan perusahaan memotong upah 25 persen, sehingga kenaikan upah minimum sebesar 15 persen diharapkan bisa mengembalikan daya beli buruh yang turun," kata Said.
Baca juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy, Ayah D: Lebih Cinta Harta Dibanding Anak
Sementara itu, tuntutan ketiga, Partai Buruh mendesak UU Kesehatan dicabut.
Partai Buruh dan KSPI menganggap UU Kesehatan sebagai ancaman bagi sistem jaminan sosial nasional, khususnya akan jaminan kesehatan.
"Program jaminan kesehatan bersifat spesialis, tetapi kemudian dijadikan generalis melalui Omnibus Law UU Kesehatan," tutur dia.
Selain itu, Partai Buruh mempermasalahkan perubahan mandatory spending menjadi money follow program.
Said Iqbal menjelaskan, dalam mandatory spending, BPJS Kesehatan menanggung seluruh biaya perawatan pasien.
Sementara itu, money follow program menuntut adanya co-sharing atau urun bayar antara pasien dan BPJS Kesehatan.
"Kalau sekarang semua dibiayai oleh BPJS, tetapi dengan UU Kesehatan, ada urunan bayar. Misal, operasi jantung biayanya Rp 100 juta, bisa jadi pasien diminta membayar Rp 50 juta, sedangkan Rp 50 juta (sisanya) dibayar BPJS," jelas Said.
"Ini akan merusak sistem jaminan sosial," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.