Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tuntutan Partai Buruh Saat Demo, Salah Satunya Minta Upah 2024 Naik 15 Persen

Kompas.com - 26/07/2023, 16:59 WIB
Xena Olivia,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh kembali melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan sejumlah tuntutan, Rabu (26/7/2023).

Pertama, Partai Buruh menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Aksi ini bersamaan dengan sidang lanjutan uji formil UU Cipta Kerja yang salah satunya diajukan oleh Partai Buruh," ujar Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan resmi, Rabu.

Baca juga: Ada Aksi Unjuk Rasa Buruh di Patung Kuda, 1.400 Petugas Diturunkan

Kedua, Partai Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen. Tuntutan ini berdasarkan survei lapangan terkait kebutuhan hidup layak (KHL).

Desakan ini juga mengacu pada indikator makro ekonomi, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

"Awal tahun lalu, pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan perusahaan memotong upah 25 persen, sehingga kenaikan upah minimum sebesar 15 persen diharapkan bisa mengembalikan daya beli buruh yang turun," kata Said.

Baca juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy, Ayah D: Lebih Cinta Harta Dibanding Anak

Sementara itu, tuntutan ketiga, Partai Buruh mendesak UU Kesehatan dicabut.

Partai Buruh dan KSPI menganggap UU Kesehatan sebagai ancaman bagi sistem jaminan sosial nasional, khususnya akan jaminan kesehatan.

"Program jaminan kesehatan bersifat spesialis, tetapi kemudian dijadikan generalis melalui Omnibus Law UU Kesehatan," tutur dia.

Selain itu, Partai Buruh mempermasalahkan perubahan mandatory spending menjadi money follow program.

Baca juga: Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Kerja Paruh Waktu Terbongkar, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta Rupiah

Said Iqbal menjelaskan, dalam mandatory spending, BPJS Kesehatan menanggung seluruh biaya perawatan pasien.

Sementara itu, money follow program menuntut adanya co-sharing atau urun bayar antara pasien dan BPJS Kesehatan.

"Kalau sekarang semua dibiayai oleh BPJS, tetapi dengan UU Kesehatan, ada urunan bayar. Misal, operasi jantung biayanya Rp 100 juta, bisa jadi pasien diminta membayar Rp 50 juta, sedangkan Rp 50 juta (sisanya) dibayar BPJS," jelas Said.

"Ini akan merusak sistem jaminan sosial," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekolah di Depok Masih Dibolehkan Gelar 'Study Tour', DPRD Ingatkan soal Lokasi dan Transportasi

Sekolah di Depok Masih Dibolehkan Gelar "Study Tour", DPRD Ingatkan soal Lokasi dan Transportasi

Megapolitan
Laki-laki yang Ditemukan Tergeletak di Separator Koja Jakut Diduga Tewas karena Sakit

Laki-laki yang Ditemukan Tergeletak di Separator Koja Jakut Diduga Tewas karena Sakit

Megapolitan
Tak Larang Sekolah Gelar 'Study Tour', DPRD Depok: Jika Orangtua Tak Setuju, Jangan Dipaksa

Tak Larang Sekolah Gelar "Study Tour", DPRD Depok: Jika Orangtua Tak Setuju, Jangan Dipaksa

Megapolitan
Gembong Narkoba yang Ditangkap di Filipina Pernah Tinggal di Lombok

Gembong Narkoba yang Ditangkap di Filipina Pernah Tinggal di Lombok

Megapolitan
Nestapa Calon Siswa Bintara di Jakbar, Kelingkingnya Nyaris Putus dan Gagal Masuk Polisi akibat Dibegal

Nestapa Calon Siswa Bintara di Jakbar, Kelingkingnya Nyaris Putus dan Gagal Masuk Polisi akibat Dibegal

Megapolitan
Mayat Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Separator Jalan di Koja

Mayat Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Separator Jalan di Koja

Megapolitan
Sempat Dirazia, Jukir Liar di Minimarket Bungur Raya Kembali Beroperasi

Sempat Dirazia, Jukir Liar di Minimarket Bungur Raya Kembali Beroperasi

Megapolitan
Lansia Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal di Kebon Jeruk, Polisi Selidiki Identitas Pelaku

Lansia Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal di Kebon Jeruk, Polisi Selidiki Identitas Pelaku

Megapolitan
Gembong Narkoba Asia Buronan BNN Ditangkap di Filipina

Gembong Narkoba Asia Buronan BNN Ditangkap di Filipina

Megapolitan
Baru Sehari Ditertibkan, Jukir Liar Kembali Terlihat di Minimarket yang Dirazia Dishub Jaksel

Baru Sehari Ditertibkan, Jukir Liar Kembali Terlihat di Minimarket yang Dirazia Dishub Jaksel

Megapolitan
Hendak Shalat Subuh di Masjid, Lansia di Kebon Jeruk Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal

Hendak Shalat Subuh di Masjid, Lansia di Kebon Jeruk Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Cerita Karyawan Minimarket di Cilincing Kerap Dikomplain Pengunjung karena Ditarik Uang Parkir

Cerita Karyawan Minimarket di Cilincing Kerap Dikomplain Pengunjung karena Ditarik Uang Parkir

Megapolitan
Pengamat Nilai Pemprov DKI Tak Perlu Beri Pekerjaan bagi Jukir Liar

Pengamat Nilai Pemprov DKI Tak Perlu Beri Pekerjaan bagi Jukir Liar

Megapolitan
Disdukcapil DKI Catat 7.243 Pendatang Tiba di Jakarta Pasca-Lebaran

Disdukcapil DKI Catat 7.243 Pendatang Tiba di Jakarta Pasca-Lebaran

Megapolitan
Oknum Diduga Terima Setoran dari 'Pak Ogah' di Persimpangan Cakung-Cilincing, Polisi Janji Tindak Tegas

Oknum Diduga Terima Setoran dari "Pak Ogah" di Persimpangan Cakung-Cilincing, Polisi Janji Tindak Tegas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com