JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam pengeroyokan wartawan berinisial MS (24) di depan gerbang utama barat Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Minggu (23/7/2023).
Ketua Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jakarta Irsyan Hasyim mengingatkan bahwa kejadian itu terjadi ketika korban sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis.
"Sehingga para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers," ucap Irsyan kepada Kompas.com, Rabu (26/7/2023).
Dalam beleid itu berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan bisa dihukum pidana penjara paling lama dua tahun.
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan Wartawan di Ancol, Hendak Meliput tapi Malah Dianiaya
Selain itu, pelaku juga terancam didenda paling banyak Rp 500 juta.
"AJI Jakarta mengecam tindakan intimidasi dan penghalang-halangan kerja jurnalistik berupa penghapusan data hasil peliputan jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya," kata Irsyan.
AJI Jakarta, kata Irsyan, mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Pasalnya, jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers.
"Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat," ucap Irsyan.
Baca juga: Hendak Meliput Pengeroyokan di Ancol, Wartawan Malah Dikeroyok Para Pelaku
Sebelum kejadian, MS melihat pengeroyokan terhadap ANT (17). Oleh sebab itu, MS hendak meliput peristiwa tersebut.
Kendati demikian, MS yang tengah mendokumentasikan kejadian itu justru menjadi sasaran keempat pelaku berinisial AM, MOK, HS, dan MOW.
“Melihat hal itu, MOK langsung mendorong MS hingga terjatuh dan ditabrak HA dengan motornya,” ucap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pademangan Komisaris Binsar Hatorangan Sianturi, Rabu (26/7/2023).
Setelahnya, MS mencoba berdiri dan menghindari hal tersebut. Namun, korban kembali diserang oleh AM. Setelah itu MOW menampar helm korban, kemudian dipisahkan pihak sekuriti.
Sementara itu, Polsek Pademangan sudah menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap MS dan dilakukan penahanan.
Dari kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa helm, kamera, baju korban dan para pelaku, satu unit motor, serta tangkapan layar rekaman kamera CCTV.
(Penulis : Baharudin Al Farisi | Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.