Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI Jakarta Kecam Penganiayaan Wartawan yang Sedang Meliput Pengeroyokan Anak di Bawah Umur di Ancol

Kompas.com - 26/07/2023, 17:08 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam pengeroyokan wartawan berinisial MS (24) di depan gerbang utama barat Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Minggu (23/7/2023).

Ketua Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jakarta Irsyan Hasyim mengingatkan bahwa kejadian itu terjadi ketika korban sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis.

"Sehingga para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers," ucap Irsyan kepada Kompas.com, Rabu (26/7/2023).

Dalam beleid itu berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan bisa dihukum pidana penjara paling lama dua tahun.

Baca juga: Kronologi Pengeroyokan Wartawan di Ancol, Hendak Meliput tapi Malah Dianiaya

Selain itu, pelaku juga terancam didenda paling banyak Rp 500 juta.

"AJI Jakarta mengecam tindakan intimidasi dan penghalang-halangan kerja jurnalistik berupa penghapusan data hasil peliputan jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya," kata Irsyan.

AJI Jakarta, kata Irsyan, mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Pasalnya, jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers.

"Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat," ucap Irsyan.

Baca juga: Hendak Meliput Pengeroyokan di Ancol, Wartawan Malah Dikeroyok Para Pelaku

Kronologi

Sebelum kejadian, MS melihat pengeroyokan terhadap ANT (17). Oleh sebab itu, MS hendak meliput peristiwa tersebut.

Kendati demikian, MS yang tengah mendokumentasikan kejadian itu justru menjadi sasaran keempat pelaku berinisial AM, MOK, HS, dan MOW.

“Melihat hal itu, MOK langsung mendorong MS hingga terjatuh dan ditabrak HA dengan motornya,” ucap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pademangan Komisaris Binsar Hatorangan Sianturi, Rabu (26/7/2023).

Setelahnya, MS mencoba berdiri dan menghindari hal tersebut. Namun, korban kembali diserang oleh AM. Setelah itu MOW menampar helm korban, kemudian dipisahkan pihak sekuriti.

Baca juga: Terkait Insiden Antara Pengawal Airlangga dan Wartawan, Kemenko Perekonomian Berikan Klarifikasi dan Minta Maaf

Sementara itu, Polsek Pademangan sudah menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap MS dan dilakukan penahanan.

Dari kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa helm, kamera, baju korban dan para pelaku, satu unit motor, serta tangkapan layar rekaman kamera CCTV.

(Penulis : Baharudin Al Farisi | Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com