JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengungkapkan, dua siswa yang dihapus dari daftar penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) terlibat tawuran di Johar Baru, Jakarta Pusat.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan, terdapat enam siswa yang diduga terlibat tawuran di Johar Baru.
Setelah ditelusuri, empat di antaranya tak terbukti. Sedangkan dua pelajar lainnya terbukti ikut serta dalam tawuran.
Baca juga: Heru Budi Sebut Ada Dua Kasus Pencabutan KJP Pelajar yang Terlibat Tawuran
"Dari kasus tawuran yang di Johar Baru, tanggal 12 Maret maupun 16 Juli itu kan kami konfirmasi diduga ada enam siswa," ujar Purwosusilo saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).
"Ternyata yang empat siswa itu clear. Dia tidak terlibat tawuran dengan saksi-saksi dan bukti," sambung dia.
Purwosusilo mengungkapkan, satu siswa yang dicabut KJP-nya merupakan peserta paket C Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Negeri 16.
Sementara satu siswa lainnya merupakan siswa SMP Negeri 28 Jakarta.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, sudah ada dua kasus pencabutan bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) terhadap pelajar.
Baca juga: Tewaskan Lawannya dalam Tawuran di Bekasi, Dua Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka
Pencabutan dilakukan karena pelajar yang berstatus bantuan sosial itu kedapatan terlibat aksi tawuran.
"Kemarin yang tawuran ada dua. (Pokoknya) Sudah, KJP-nya dicabut," ujar Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Dia mengimbau seluruh siswa di DKI Jakarta untuk tidak tawuran.
Ia juga meminta kepala sekolah dan guru untuk mengawasi para peserta didiknya, sekaligus mengarahkan mereka agar belajar dengan tekun.
"Ya jangan tawuran belajar dengan benar, kami imbau. Saya minta juga kepala sekolah, guru untuk mengimbau anak-anaknya belajar dengan benar," kata Heru.
Baca juga: Pemuda di Bekasi Tewas Bersimbah Darah di Jalan, Diduga Korban Tawuran
Heru menegaskan, bakal mencabut bantuan sosial KJP terhadap siswa yang terlibat tawuran.
Hal itu sudah menjadi kesepakatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta demi menjaga para siswa agar fokus belajar, dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.