DEPOK, KOMPAS.com - UM (38), pria pelempar batu ke dua mobil yang melintasi Jalan Margonda Raya, Depok, disebut juga pernah melempar batu ke anggota polisi.
Hal ini diketahui usai UM ditangkap dan diperiksa pada Kamis (27/7/2023).
"Dulu, sudah lama sekali, (UM) pernah juga melakukan pelemparan batu kepada (mobil) anggota Polres Metro Depok," ungkap Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan di Mapolres Metro Depok, Kamis.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku yang Lempar Batu ke Mobil di Margonda
Saat itu, menurut Nirwan, kepolisian telah menangkap UM.
Berdasar pemeriksaan, UM saat itu dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Nirwan melanjutkan, karena mengalami gangguan jiwa, UM diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok.
Baca juga: Pelempar Batu ke Dua Mobil di Margonda Depok Diduga ODGJ
"Saat itu, (UM) sudah kami amankan juga dan ternyata mengalami gangguan jiwa. Kemudian, (UM) diserahkan ke Dinsos Kota Depok saat itu," urainya.
Terkini, UM tengah diperiksa di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.
Diberitakan sebelumnya, berdasar pemeriksaan, UM telah melempar batu ke dua mobil yang melintasi Jalan Margonda Raya.
Baca juga: Mobil Dilempar Batu Saat Lintasi Margonda Depok, Ibu dan Anak Luka Kena Pecahan Kaca
Kata Nirwan, pelemparan pertama UM lakukan pada 22 Juli 2023.
Kemudian, pelemparan kedua dilakukan pada 26 Juli 2023.
Untuk diketahui, ada dua mobil yang menjadi target pelemparan batu saat melintasi Jalan Margonda Raya.
H (36) merupakan korban pertama yang mobilnya dilempari batu pada 22 Juli 2023 malam.
Akibat mobil itu dilempari batu, istri dan anak H terluka.
Sementara itu, RR (23) menjadi korban kedua yang mobilnya dilempari batu pada 26 Juli 2023.
RR mengalami luka di bagian pelipis akibat lemparan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.