JAKARTA, KOMPAS.com - Rafael Alun Trisambodo menolak menanggung biaya restitusi kasus penganiayaan D oleh putranya, Mario Dandy senilai Rp 120 miliar.
Rafael meminta agar pembayaran restitusi dilakukan sesuai hukum yang berlaku, yang mana ketika seseorang sudah dewasa, orang itu wajib menanggungnya sendiri, termasuk Mario.
Oleh karena itu, Rafael merasa tak memiliki kewajiban untuk membantu anaknya dalam membayar restitusi senilai Rp 120 miliar.
Menanggapi ini, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadkar, berpendapat bahwa seharusnya ayah atau keluarga Mario Dandy bertanggung jawab untuk membayar retribusi tersebut meski secara pidana tanggung jawab restitusi ada pada pelaku sendiri.
"Seharusnya ayah atau keluarga Mario Dandy punya tanggung jawab untuk membayar restitusi pada kerugian yang diderita korban, meskipun secara pidana tanggung jawab restitusi ini ada pada pelaku, apalagi pelaku sudah dewasa," kata Abdul kepada Kompas.com, Kamis (27/7/2023).
Karena itu, lanjut Abdul, KUHP menyediakan ruang kepada korban untuk menuntut ganti rugi bersama-sama dengan jaksa penuntut umum pada acara penuntutan (requisitoir) yang kemudian akan diputus oleh hakim bersama perkara pidananya.
Jika kemudian Mario Dandy atau ayahnya tidak mau memberi ganti rugi, maka kata Abdul, keluarga korban bisa mengajukan gugatan ganti rugi bersama sama jaksa pada acara penuntutan.
Baca juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy, LPSK Sebut Bisa Saja Memperberat Hukuman
"Jika korban tidak menggunakan kesempatan itu, maka bisa mengajukan secara tersendiri sebagai gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) kepada Mario Dandy dan ayahnya," terang Abdul.
Maka, atas dasar pelanggaran asas kepatuhan, ayah Mario Dandy bisa dihukum bertanggung jawab membayar ganti rugi pada korban.
"Jika sudah ada putusan pengadilan, maka putusan sudah bersifat memaksa yang pelaksanaan atau eksekusinya bisa secara paksa, yaitu dengan eksekusi lelang oleh pengadilan yang hasilnya diserahkan pada korban," jelas Abdul.
Lebih lanjut, kata Abdul, masalah ini bisa berpengaruh pada penambahan masa hukuman Mario jika restitusi tersebut tidak dibayarkan.
"Bisa (bertambah masa hukuman) karena tidak punya niat baik, tapi itu hak korban untuk menentukan besarnya ganti rugi," ujar dia.
Soal penambahan masa hukuman ini pun sudah ditentukan dalam KUHP, yakni batasan maksimal dari tindak pidana, dalam konteks penganiayaan berat dengan perencanaan lebih dahulu akan diganjar hukuman 12 tahun.
Namun, kata Abdul, ini baru bisa dilakukan setelah putusan pidana mempunyai kekuatan hukum tetap
"Persoalannya gugatan PMH itu baru bisa diajukan setelah putusan pidana mempunyai kekuatan hukum tetap, artinya membutuhkan waktu yang cukup lama, dari banding, kasasi hingga putusan kasasi atau PK," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.