Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rafael Alun Trisambodo Ogah Bayar Retribusi Mario, Pengamat: Korban Bisa Menuntut

Kompas.com - 27/07/2023, 17:11 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rafael Alun Trisambodo menolak menanggung biaya restitusi kasus penganiayaan D oleh putranya, Mario Dandy senilai Rp 120 miliar.

Rafael meminta agar pembayaran restitusi dilakukan sesuai hukum yang berlaku, yang mana ketika seseorang sudah dewasa, orang itu wajib menanggungnya sendiri, termasuk Mario.

Oleh karena itu, Rafael merasa tak memiliki kewajiban untuk membantu anaknya dalam membayar restitusi senilai Rp 120 miliar.

Menanggapi ini, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadkar, berpendapat bahwa seharusnya ayah atau keluarga Mario Dandy bertanggung jawab untuk membayar retribusi tersebut meski secara pidana tanggung jawab restitusi ada pada pelaku sendiri.

Baca juga: Imbas Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi, Dianggap Lebih Cinta Harta hingga Hukuman Mario Dandy Bisa Makin Berat

"Seharusnya ayah atau keluarga Mario Dandy punya tanggung jawab untuk membayar restitusi pada kerugian yang diderita korban, meskipun secara pidana tanggung jawab restitusi ini ada pada pelaku, apalagi pelaku sudah dewasa," kata Abdul kepada Kompas.com, Kamis (27/7/2023).

Karena itu, lanjut Abdul, KUHP menyediakan ruang kepada korban untuk menuntut ganti rugi bersama-sama dengan jaksa penuntut umum pada acara penuntutan (requisitoir) yang kemudian akan diputus oleh hakim bersama perkara pidananya.

Jika kemudian Mario Dandy atau ayahnya tidak mau memberi ganti rugi, maka kata Abdul, keluarga korban bisa mengajukan gugatan ganti rugi bersama sama jaksa pada acara penuntutan.

Baca juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy, LPSK Sebut Bisa Saja Memperberat Hukuman

"Jika korban tidak menggunakan kesempatan itu, maka bisa mengajukan secara tersendiri sebagai gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) kepada Mario Dandy dan ayahnya," terang Abdul.

Maka, atas dasar pelanggaran asas kepatuhan, ayah Mario Dandy bisa dihukum bertanggung jawab membayar ganti rugi pada korban.

"Jika sudah ada putusan pengadilan, maka putusan sudah bersifat memaksa yang pelaksanaan atau eksekusinya bisa secara paksa, yaitu dengan eksekusi lelang oleh pengadilan yang hasilnya diserahkan pada korban," jelas Abdul.

Menambah masa hukuman Mario Dandy

Lebih lanjut, kata Abdul, masalah ini bisa berpengaruh pada penambahan masa hukuman Mario jika restitusi tersebut tidak dibayarkan.

"Bisa (bertambah masa hukuman) karena tidak punya niat baik, tapi itu hak korban untuk menentukan besarnya ganti rugi," ujar dia.

Soal penambahan masa hukuman ini pun sudah ditentukan dalam KUHP, yakni batasan maksimal dari tindak pidana, dalam konteks penganiayaan berat dengan perencanaan lebih dahulu akan diganjar hukuman 12 tahun.

Namun, kata Abdul, ini baru bisa dilakukan setelah putusan pidana mempunyai kekuatan hukum tetap

"Persoalannya gugatan PMH itu baru bisa diajukan setelah putusan pidana mempunyai kekuatan hukum tetap, artinya membutuhkan waktu yang cukup lama, dari banding, kasasi hingga putusan kasasi atau PK," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Pria Berwajah Lebam Ditemukan di Kali Sodong Pulogadung, Polisi Tunggu Hasil Otopsi

Mayat Pria Berwajah Lebam Ditemukan di Kali Sodong Pulogadung, Polisi Tunggu Hasil Otopsi

Megapolitan
Lagi, Penumpang Jatuh ke Celah Peron Stasiun Sudirman Saat Hendak Naik KRL

Lagi, Penumpang Jatuh ke Celah Peron Stasiun Sudirman Saat Hendak Naik KRL

Megapolitan
Tak Naik Selama 17 Tahun, Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov Kaji Usulan Kenaikan Tarif Transjakarta

Tak Naik Selama 17 Tahun, Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov Kaji Usulan Kenaikan Tarif Transjakarta

Megapolitan
Jukir di Cakung: Pengangguran dan Angka Kriminalitas Bisa Tinggi jika Jukir Liar di Minimarket Dilarang

Jukir di Cakung: Pengangguran dan Angka Kriminalitas Bisa Tinggi jika Jukir Liar di Minimarket Dilarang

Megapolitan
Hendak Berangkat Psikotest, Calon Siswa Bintara Polisi Dibegal di Kebon Jeruk

Hendak Berangkat Psikotest, Calon Siswa Bintara Polisi Dibegal di Kebon Jeruk

Megapolitan
Tak Ada Sistem Setoran, Jukir Minimarket di Cakung Bisa Kantongi Rp 100.000 per Hari

Tak Ada Sistem Setoran, Jukir Minimarket di Cakung Bisa Kantongi Rp 100.000 per Hari

Megapolitan
Cerita Indra, Terpaksa Jadi Jukir Liar di Minimarket karena Kesulitan Mencari Pekerjaan Lain

Cerita Indra, Terpaksa Jadi Jukir Liar di Minimarket karena Kesulitan Mencari Pekerjaan Lain

Megapolitan
Batal Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Sudirman Said: Masih Ada Jalur Parpol

Batal Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Sudirman Said: Masih Ada Jalur Parpol

Megapolitan
Sudirman Said Buka Suara soal Batal Maju sebagai Cagub DKI Jalur Independen

Sudirman Said Buka Suara soal Batal Maju sebagai Cagub DKI Jalur Independen

Megapolitan
Delapan Juru Parkir di Jakbar Dibawa ke Kantor Dishub, Diminta Bikin Surat Tak Jadi Jukir Lagi

Delapan Juru Parkir di Jakbar Dibawa ke Kantor Dishub, Diminta Bikin Surat Tak Jadi Jukir Lagi

Megapolitan
Jukir di Minimarket Dilarang, Bagus Bakal Beralih Jadi Ojol “Full Time”

Jukir di Minimarket Dilarang, Bagus Bakal Beralih Jadi Ojol “Full Time”

Megapolitan
Pengakuan Jukir Minimarket Tebet: Saya Setor ke Oknum yang Pegang Wilayah Sini...

Pengakuan Jukir Minimarket Tebet: Saya Setor ke Oknum yang Pegang Wilayah Sini...

Megapolitan
Simulasi Pendapatan Parkir Liar di Jakarta, Bisa Raup Rp 1,28 Miliar Per Hari

Simulasi Pendapatan Parkir Liar di Jakarta, Bisa Raup Rp 1,28 Miliar Per Hari

Megapolitan
Evaluasi 'Study Tour', DPRD Kumpulkan Para Kepala Sekolah di Kota Depok

Evaluasi "Study Tour", DPRD Kumpulkan Para Kepala Sekolah di Kota Depok

Megapolitan
Sempat Dilaporkan Menghilang, Pria di Cakung Ditemukan Tewas di Kali Sodong Pulogadung

Sempat Dilaporkan Menghilang, Pria di Cakung Ditemukan Tewas di Kali Sodong Pulogadung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com