JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro akan menerbitkan red notice terhadap Miss Huang, buronan kasus jual beli ginjal internasional yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
Miss Huang merupakan pengatur dalam transaksi jual beli ginjal antara sindikat, pembeli, dan penjual di Kamboja.
"Kemudian DPO kami ajukan red notice melalui Hub Interpol. Ya salah satu target operasi (Miss Huang) itu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Hengki mengatakan, polisi sudah mendapatkan banyak bukti dan saksi jual beli ginjal yang mengarah kepada Miss Huang.
Baca juga: Sindikat Jual Beli Ginjal Internasional Sogok Oknum Petugas Imigrasi Bali untuk Jalur Fast Track
"Kita lihat nanti, kami sudah ada beberapa alat bukti yang mengarah. Dari digital forensik, keterangan saksi sangat banyak," ungkap dia.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja untuk pencarian Miss Huang.
"Kami juga koordinasikan dengan Kepolisan Kamboja (pencarian Miss Huang)," tambah Hengki.
Sebelumnya, salah satu tersangka sindikat penjualan organ ginjal buka bukaan bagaimana modus jaringan internasional bekerja dan siapa saja yang terlibat.
Baca juga: Lebih dari 2 Oknum Petugas Imigrasi Bali Diduga Terlibat Jual Beli Ginjal ke Kamboja
Hanim, yang sebelumnya juga menjadi pendonor ginjal menyebutkan adanya keterlibatan seorang perempuan yang biasa disebut Miss Huang.
Miss Huang yang identitasnya belum diketahui ini berperan sebagai perantara.
Kelihaian Miss Huang yang menguasai tiga bahasa yakni Bahasa Indonesia, Mandarin, dan Kamboja mempermudah komunikasi antara korban, pembeli, dan pihak rumah sakit di Kamboja.
Tak main-main, Miss Huang bisa meminta 10 hingga 20 donor untuk dibeli organ ginjalnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.