JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penganiayaan D (17), Mario Dandy Satriyo (20), membenarkan bahwa dia pernah berniat memanggil Brimob saat bertemu D di hari penganiayaan pada Februari lalu.
Hal itu diungkapkan Mario ketika diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan motif di balik niat Mario memanggil Brimob.
"Pada saat menghubungi D untuk memintanya turun, tapi tidak turun-turun, saudara sempat marah-marah, saudara bilang, 'Nanti saya panggil Brimob'. Apa motivasi saudara untuk mengucapkan itu, apakah sengaja mengancam atau gimana?" tanya jaksa.
Baca juga: Mario Dandy Langsung Diperiksa sebagai Terdakwa Penganiayaan D dalam Sidang Hari Ini
Mario mengungkapkan, saat itu dia kesal terhadap korban. Sebab, D tak kunjung keluar dari rumah temannya untuk bertemu Mario yang sudah menunggu di luar.
"Marahlah saat itu, karena apa sih susahnya turun doang, itu di teras enak loh ngobrol di situ, udah tinggal turun doang, langsung kita ngobrol doang, paling 15 menit selesai, enggak lama," beber Mario.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, saat itu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Baca juga: Soal Restitusi Mario Dandy, Ahli Sebut Nominal Terlalu Fantastis Biasanya Tak Dikabulkan Hakim
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.