Hal itu diungkapkan Mario ketika diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan motif di balik niat Mario memanggil Brimob.
"Pada saat menghubungi D untuk memintanya turun, tapi tidak turun-turun, saudara sempat marah-marah, saudara bilang, 'Nanti saya panggil Brimob'. Apa motivasi saudara untuk mengucapkan itu, apakah sengaja mengancam atau gimana?" tanya jaksa.
Mario mengungkapkan, saat itu dia kesal terhadap korban. Sebab, D tak kunjung keluar dari rumah temannya untuk bertemu Mario yang sudah menunggu di luar.
"Marahlah saat itu, karena apa sih susahnya turun doang, itu di teras enak loh ngobrol di situ, udah tinggal turun doang, langsung kita ngobrol doang, paling 15 menit selesai, enggak lama," beber Mario.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, saat itu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/01/18190161/mario-dandy-akui-berniat-panggil-brimob-saat-d-menolak-bertemu-dirinya