JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) mengaku sempat melakukan kejahatan lainnya sebelum menganiaya D (17) pada Februari 2023 lalu.
Ia menerobos palang pintu tol dengan menggunakan mobil Jeep Rubicon dan memanfaatkan kendaraan lain yang berada di depannya.
Hal itu diungkapkan Mario saat dimintai keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan D, Selasa (1/8/2023).
Mulanya Hakim Anggota Tumpanuli Marbun menanyakan soal penggunaan pelat nomor palsu.
Baca juga: Mario Dandy Ngotot Rubicon Berpelat Khusus Bukan Miliknya, Hakim Minta Bukti
Hakim Tumpanuli mempertanyakan soal aksi Mario yang nekat melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Pertanyaan selanjutnya, saudara mengganti pelat nomor mobil kan, sudah saudara pakai itu. Tahu enggak itu bertentangan dengan hukum?" tanya hakim.
"Tahu Yang Mulia," jawab Mario.
Hakim Tumpanuli kemudian menanyakan pelanggaran hukum lainnya yang diduga dilakukan terdakwa.
Ia menanyakan kebenaran soal aksi Mario yang tak bayar uang tol di hari penganiayaan D.
Baca juga: Hajar D Membabi-buta, Mario Dandy Mengaku Terbayang Wajah AG Sedang Dilecehkan
"Shane Lukas bercerita, pada saat saudara mau berangkat itu, sampai memepet mobil lain di tol supaya tidak bayar, betul enggak?" tanya hakim.
"Betul, Yang Mulia," kata Mario.
"Tahu enggak itu melanggar hukum atau tidak?" tanya hakim lagi.
"Tahu, Yang Mulia," jawab Mario.
Adapun Mario disinyalir menerobos palang pintu tol ketika masuk di Gerbang Tol Ciputat 2.
Mario diduga melalui pintu tol itu karena dirinya menjemput Shane Lukas di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, saat hari penganiayaan D.
Baca juga: Mario Dandy Akui Berniat Panggil Brimob Saat D Menolak Bertemu Dirinya