JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial TC menemukan sebuah akun instagram yang mengunggah video tanpa busana mirip dia.
Pada tanggal 20 Maret 2023, dia melaporkan unggahan akun tersebut kepada Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor laporan LP/B/681/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
“Sudah kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak lima orang, salah satunya IM,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada Kompas.com saat dihubungi Rabu (2/8/2023).
Selain itu, pihak kepolisian juga telah bersurat kepada ahli di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal itu bertujuan untuk memberikan keterangan terkait fakta-fakta yang telah ditemukan.
Sebab, IM diduga menjadi pemilik atau sumber dari kemunculan video yang diunggah dalam akun tersebut.
“Untuk barang bukti ponselnya, dari pengakuan yang bersangkutan sudah dijual. Ini yang masih kami telusuri,” ujar Komarudin.
Untuk saat ini, terduga pelaku terancam hukuman yang berkaitan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, diatur dalam Pasal 4 Ayat 29 Undang-Undang No 44 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 Ayat 1 Tentang ITE.
Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait beberapa hal yaitu, sejumlah alat bukti, sarana yang digunakan untuk menyebarkan, keterangan saksi akan asal muasal terduga pelaku mendapatkan video itu, juga sarana yang digunakan untuk mengunggah ke sosial media.
Baca juga: Video Penganiayaan D yang Direkamnya Stabil, Shane Lukas: Mungkin karena iPhone 13
“Karena kalau UU ITE itu kan harus diakses untuk umum. Nah, ini keterangan dari ahli yang kami mintakan dari Kominfo untuk bisa memberikan keterangannya kepada kami, apakah ini termasuk unsur (pelanggaran) atau tidak,” lanjut dia.
Kepada masyarakat, Komarudin memperingatkan bahwa ada undang-undang terkait konten baik perkataan atau tayangan yang bersifat vulgar.
Dia menegaskan pihaknya serius menindaklanjuti pola perilaku sebagian masyarakat yang memiliki tendensi untuk memviralkan hal-hal yang tidak pantas.
“Vulgar itu bisa juga bersifat kasar, kemudian juga pornografi. Siapa yang melanggar ketentuan tersebut akan kami pidanakan. Terlebih di era sekarang,” imbuh Komarudin.
Baca juga: Penjaga Warkop Diduga Dilecehkan Pengamen, Polisi: Kami Minta Lapor, tapi Korban Tak Mau
“Apa yang menjadi tampilan itu tentu akan menjadi pembelajaran generasi-generasi muda dan sangat tidak baik ke depannya. Kami serius menangani ini,” tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.