Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Hasanudin Bakal Tuntut Ancol atas Kematian Suaminya

Kompas.com - 04/08/2023, 13:21 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Upi Siti Mardiana (37) berencana menuntut pengelola Taman Impian Jaya Ancol atas kematian suaminya, Hasanudin (42).

Hasanuddin tewas mengenaskan dianiaya oleh lima sekuriti tempat wisata tersebut usai dituduh mencuri.

Upi pun kini bingung dengan masa depan ketiga anaknya yang berusia 15 tahun, 6 tahun, dan 4 tahun, setelah ditinggal kepala keluarga untuk selamanya.

"Saya sih tetap mau menuntut tentang anak-anak saya, maksudnya masa depannya mau bagaimana nih ditinggal kepala rumah tangga?" kata Upi saat ditemui di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara pada Jumat (4/8/2023).

"Pasti (menuntut), saya akan perjuangkan," ucap Upi melanjutkan.

Baca juga: Istri Korban Cecar Sekuriti Ancol yang Aniaya Suaminya hingga Tewas

Sejauh ini, Upi mengaku belum didatangi secara langsung oleh manajemen Taman Impian Jaya Ancol.

Ia hanya didatangi oleh perusahaan yang menyediakan jasa petugas keamanan di Ancol.

Dalam pertemuan itu, perusahaan mengucapkan belasungkawa dan memberikan santunan senilai Rp 1,5 juta.

"Setelah itu datang lagi ke sini kasih Rp 7,5 juta. Hanya itu yang saya terima, itu pun bukan dari pihak Ancol," ungkap Upi.

"Kalau untuk pihak Ancol, atau manajemennya belum ada seorang pun yang datang ke saya. Kalau untuk dari orang yayasan, vendor-nya yang mengatasnamakan EGP itu sudah datang ke saya," pungkas Upi.

Baca juga: Ancol Evaluasi Manajemen Sistem Keamanan Buntut Kasus Sekuriti Aniaya Pria yang Dicurigai Pencuri

Hasanuddin (42) menjadi korban penganiayaan dari lima petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol pada pada Sabtu (29/7/2023).

Awalnya, para pelaku mengamankan Hasanuddin karena diduga mencuri.

Meski demikian, mereka tidak memiliki barang bukti sehingga menyiksa Hasanuddin agar mau mengaku.

Naas, Hasanuddin justru tewas di tangan kelima sekuriti itu.

Keempat pelaku berinisial BP (35), H (33), K (43), dan S (31) sudah ditangkap, sementara A masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menjerat para pelaku berupa Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.

Baca juga: Siksa Korban dengan Brutal hingga Tewas, 4 Sekuriti Ancol Hanya Tertunduk saat Dipajang Polisi

Polisi menduga, penyiksaan hingga tewas ini dilakukan karena seluruh petugas keamanan di Taman Impian Jaya Ancol tengah dipertanyakan kredibilitasnya dalam menjalani pekerjaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak sedikit laporan diterima bahwa banyak terjadi pencurian di area wisata tersebut.

"Karena memang sempat terjadi beberapa kali tindak pidana di dalam area sehingga kredibilitas sekuriti dipertanyakan dalam melaksanakan tugas pengamanan," kata Kapolsek Pademangan Binsar Hatorangan Sianturi dalam jumpa pers di Polsek Pademangan pada Kamis (3/8/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com