Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan di Kedoya Tanam Ganja di Lemari, Dipakai Untuk Relaksasi

Kompas.com - 04/08/2023, 20:09 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecanduan LA (29) terhadap ganja membuat perempuan itu nekat membudidayakan ganja hidroponik di rumahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, LA yang berprofesi sebagai pengisi SEO website itu mengonsumsi ganja untuk relaksasi dan tidak diperjualbelikan.

"Yang bersangkutan mengakui bahwa awalnya hanya pengguna rutin, hanya konsumsi ganja. Kemudian yang bersangkutan tertarik untuk mencoba menanam sendiri dan ternyata berhasil dengan peralatan-peralatan yang sederhana," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Akmal saat konferensi pers, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Polisi Ciduk Perempuan yang Tanam Ganja di Lemari Pakaian

LA ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, Perumahan Kedoya Baru Residence Blok D4 RT/RW 14/04 Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ia mendapatkan panduan menanam ganja melalui media sosial (medsos) dan mempelajari otodidak.

LA menumbuhkan tiga pohon ganja di lemari pakaian dengan perlengkapan seadanya.

Ia mulai mempelajari cara menanam ganja sejak Maret 2023.

"Sekarang awal Agustus, berarti kurang lebih empat bulan, dan pertumbuhannya sampai kurang lebih satu meter," ungkap Akmal.

Baca juga: Pakai Narkoba sejak 2011, Pemuda di Kebon Jeruk Kini Malah Tanam Ganja di Rumah

Tanaman terlarang itu dibudidayakan LA secara hidroponik di lemari pakaiannya. Lemari tersebut dilengkapi dengan lampu ultraviolet seadanya di lantai dua rumah sebagai pengganti matahari.

Peralatan-peralatan yang digunakan ada berbagai macam. Termasuk pupuk cair.

"Jadi ini semacam lab mini bagaimana yang bersangkutan melakukan uji coba atau eksperimen. Dari awalnya hanya membeli ganja untuk dikonsumsi kemudian tersangka LA ini," papar Akmal.

LA memperoleh bibit ganja dari temannya yang memesan barang tersebut melalui media sosial.

"Bijinya dibeli secara online jadi salah satu kenalannya. Tapi kenalnya lewat sosial media juga tidak pernah ketemu. Kemudian dikirimkan daun ganja kering berikut bijinya," ucap Akmal lagi.

Atas perbuatannya, LA disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Megapolitan
Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Megapolitan
Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Megapolitan
5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

Megapolitan
Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Megapolitan
Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Megapolitan
Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Megapolitan
Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Megapolitan
5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

Megapolitan
Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Megapolitan
KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

Megapolitan
Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Megapolitan
Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Megapolitan
Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Pemprov DKI Larang "Study Tour", Korbankan Pengalaman Anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com