JAKARTA, KOMPAS.com - Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
Susy Angkawijaya selaku pihak penggugat dan pemenang sengketa mengaku kecewa karena juru sita gagal mengeksekusi.
"Dari pihak klien saya, Bu Susy tentunya sangat kecewa ya. Klien kami kecewa karena eksekusi pengosongan rumah tertunda karena tak ada pengamanan dari pihak terkait," ujar kuasa hukum Susy, Jhon Redo, saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Saat Utang Piutang Bikin Guruh Soekarnoputra Terancam Kehilangan Rumahnya...
Pihak Susy juga menyayangkan Guruh enggan mengosongkan rumah yang telah menjadi miliknya secara damai.
Padahal, prosedur jual-beli telah selesai di mata hukum.
"Dari awal perkara ini bergulir, kami berharap, Pak Guruh mau secara sukarela menyerahkan rumah milik klien kami. Ini kan persoalan hukum perdata biasa yang merupakan suatu rangkaian dari 2011 dan sekarang proses jual-beli telah sempurna, sudah balik nama, tapi klien kami belum bisa menempati rumah tersebut," tutur dia.
Juru sita PN Jakarta Selatan gagal mengeksekusi rumah Guruh karena situasi yang tak kondusif di sekitar lokasi.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, petugas juru sita sebenarnya sudah berada di lokasi, tetapi tak bisa mendekat karena banyaknya massa.
Baca juga: Kuasa Hukum Guruh Soekarnoputra: Pengadilan Harus Jernih Melihat Sebelum Eksekusi Dilakukan
"Petugas juru sita telah mendekati lokasi objek eksekusi sejak pukul 09.00 WIB, namun demikian petugas juru sita kami tidak bisa masuk ke lokasi karena situasi dan kondisi di tempat objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," kata dia kepada wartawan, Kamis.
Juru sita PN Jakarta Selatan tidak berani mendekati objek eksekusi lantaran tidak ada jaminan dari pihak keamanan.
Tidak ada aparat yang berjaga di sekitar lokasi eksekusi. Sementara, banyak massa yang berkumpul di Jalan Sriwijaya III.
Diberitakan sebelumnya, Guruh kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
"Guruh dinyatakan sebagai pihak yang kalah, yang harus mengosongkan dan menyerahkannya (rumah) pada pihak yang menang," kata Djuyamto.
Baca juga: Kuasa Hukum Guruh Soekarnoputra: Pengadilan Harus Jernih Melihat Sebelum Eksekusi Dilakukan
PN telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan terhadap Guruh. Sesuai dengan putusan pengadilan, pihaknya bakal mengeksekusi penyitaan pada 3 Agustus 2023.
"Sesuai dengan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, rumah yang ditempati Guruh adalah milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi," jelas Djuyamto.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, majelis hakim memutuskan gugatan yang dilayangkan Guruh Soekarnoputra dicabut.
Dalam gugatannya, Guruh meminta agar ia dinyatakan secara sah sebagai pemilik rumah mewah tersebut.
"Mengabulkan permohonan pencabutan perkara penggugat. Menyatakan gugatan perkara Nomor 1008/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dicabut," demikian bunyi putusan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa.
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 1.848.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.