JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polsek Pademangan masih mengejar pelaku berinisial A yang melarikan diri usai menganiaya seorang pengunjung Taman Impian Jaya Ancol, Hasanudin (42).
Polisi menduga A melarikan diri ke rumah di kampung halamannya, yakni Jawa Timur.
Untuk diketahui, empat dari lima petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol kini sudah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Polsek Pademangan.
Sementara, A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Masih belum (ditangkap). Kami sudah lidik rumahnya yang di Jawa Timur dan sudah koordinasi dengan petugas," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (8/8/2023)..
"Namun sampai saat ini masih belum kembali ke rumah," tuturnya lagi.
Baca juga: Pria yang Tewas Dianiaya Sekuriti Ancol Ternyata Ketua DPC Perindo Pademangan
Sebelumnya Gustiyana menyampaikan bahwa jajarannya sudah mengidentifikasi A, berikut alamat sementara petugas keamanan yang kini sudah dipecat dari Taman Impian Jaya Ancol itu.
"Untuk alamat sementara kami sudah kantongi, kemudian ciri-ciri pelaku sudah kami kantongi juga. Mohon bantuannya dari media nanti, mudah-mudahan segera kami amankan," ungkap Gustiyana.
Sebelumnya, Hasanudin (42) menjadi korban penganiayaan brutal dari lima petugas keamanan Ancol.
Tindak pidana yang menyebabkan Hasanudin tewas ini dipicu karena seluruh petugas keamanan di Taman Impian Jaya Ancol tengah dipertanyakan kredibilitasnya dalam menjalani pekerjaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak sedikit laporan diterima bahwa banyak terjadi pencurian di area wisata tersebut.
Baca juga: Hasanudin Tewas Dianiaya 5 Sekuriti, Keluarga Minta Heru Budi Periksa Manajemen Ancol
Berangkat dari itu, salah petugas yang merupakan saksi dalam kasus ini mengamankan Hasanudin karena dicurigai sebagai pencuri.
Kendati demikian, petugas itu tidak menemukan barang bukti yang merujuk korban sebagai pelaku tindak pidana.
Tetapi, para pelaku yang di antaranya adalah P (35), H (33), K (43), S (31) dan A (DPO) ini malah menganiaya Hasanudin secara brutal dengan harapan korban mengakui perbuatannya.
Sejauh ini, Polsek Pademangan menjerat empat dari lima pelaku terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian sebagaimana Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.