JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) berinisial RI telah mengadukan dugaan pelecehan oleh Ketua RW 06 berinisial ST ke Kelurahan Pluit.
Kuasa hukum RI, Steven Gono mengatakan, surat aduan tersebut sudah dua kali dilayangkan ke kelurahan.
"Kami sudah bersurat secara resmi sebanyak dua kali, tapi belum ada tanggapan," kata Steven saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Ketua RW di Pluit Disebut Berulang Kali Lakukan Pelecehan Seksual Verbal ke Warganya
RI melayangkan surat itu usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tentang penetapan tersangka ST dari Polres Metro Jakarta Utara.
Surat tersebut berisi permintaan agar ST sebagai dinonaktifkan sebagai Ketua RW 06 Kelurahan Pluit.
"Isi suratnya permintaan untuk dinonaktifkan karena sudah melanggar Pergub. Iya (belum ada tanggapan), kelurahan terkesan mengulur waktu dan melindungi pihak RW," ucap Steven.
Dalam sebuah forum musyawarah, RI pernah menyampaikan telah melaporkan ST ke polisi atas dugaan pelecehan seksual.
Forum ini berlangsung sewaktu Sumarno masih menjabat sebagai Lurah Pluit hingga akhirnya kini digantikan Yason Simanjuntak sebagai Pelaksana tugas (Plt).
Baca juga: Ketua RW di Pluit Lecehkan Anggota LMK Setahun Lalu, Baru Sekarang Jadi Tersangka
"Terus tanya ke pihak Kelurahan, 'kalau misalkan Ketua RW ini cacat hukum, apakah bisa dinonaktifkan?'. Dari pihak Kelurahan pada saat itu langsung mengiyakan, 'bisa', katanya. Tapi, buktinya sampai sekarang enggak ada," imbuh Steven.
Atas dasar keresahan ini, RI bakal ke Balai Kota untuk bertemu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan melaporkan apa yang dia alami.
Hingga berita ini ditayangkan, Kompas.com berupaya menghubungi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh.
Hal ini untuk memastikan ST telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesuai dengan SP2HP yang diterima Steven.
Kompas.com juga mencoba menghubungi Plt Lurah Pluit Yason Simanjuntak untuk mengonfirmasi soal laporan korban.
Kendati demikian, belum ada jawaban atas hal tersebut.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula pada Juni 2022, saat RI menerima telepon dari ST pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Ketua RW di Pluit Diduga Lecehkan Rekan Kerja, Lontarkan Ucapan Bernada Seksual di Telepon