JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Sultan Rif'at (20) resmi melaporkan PT Bali Towerindo Sentra ke Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023).
Sultan merupakan korban yang tenggorokannya rusak usai lehernya terjerat kabel fiber optik melintang milik Bali Tower di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada 5 Januari 2023.
Laporan tersebut dilayangkan karena upaya mediasi antara kedua belah pihak tak kunjung terlaksana.
Selain itu, perusahaan pemlik kabel itu juga belum mengajukan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya.
Pengacara keluarga Sultan, Tegar Putuhena mengatakan keluarga Sultan Rif'at menyertakan sejumlah bukti dan saksi saat melaporkan PT Bali Tower ke Polda Metro Jaya.
Tegar mengatakan, bukti-bukti tersebut berupa foto, video, serta dokumen. Hal itu sudah ditunjukkan ke polisi saat membuat laporan.
Baca juga: Keluarga Sultan Resmi Laporkan PT Bali Tower atas Kasus Kabel Melintang yang Celakakan Anaknya
Ia berujar, laporan ini sekaligus menjawab klaim dari PT Bali Tower yang mengatakan tidak ada kelalaian atas kabel fiber optik sehingga menyebabkan Sultan Rif'at terluka.
"Jadi kalau PT Bali Tower mengeklaim tidak ada kelalaian, lawannya lalai itu hanya ada satu, sengaja. Apa iya dia sengaja naruh kabel di tengah jalan sampai orang lain celaka?" tutur Tegar.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail menjelaskan, peristiwa yang menimpa Sultan Rif’at di Jalan Pangeran Antasari merupakan kecelakaan murni.
"Musibah terjerat kabel serat optik di Jalan Antasari, Jakarta Selatan, itu merupakan kecelakaan murni. Bukan akibat kelalaian perusahaan," ujar Maqdir kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Menurut Maqdir, perusahaan telah melakukan penelusuran secara internal terkait kecelakaan yang menimpa Sultan.
Dari situ, tidak ditemukan bukti mengenai kondisi kabel serat optik milik perusahaan menjuntai ke badan jalan.
Baca juga: Keluarga Sultan Buka Kemungkinan Cabut Laporan, tetapi Bali Tower Harus Akui Salah
Berdasarkan hasil monitoring pada 26 Desember 2022, kabel masih dalam kondisi normal dan membentang di atas ketinggian 5,5 meter.
“Hal ini juga diperkuat dengan laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023 yang menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal,” kata Maqdir.
Sebelum laporan dilayangkan ke polisi, keluarga Sultan Rif'at sebetulnya sudah memberikan lampu hijau PT Bali Tower untuk mengambil jalan mediasi.