JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Sultan Rif'at Alfatih, mahasiswa yang terjerat kabel fiber optik, masih menunggu iktikad baik PT Bali Towerindo sebagai pemilik kabel.
Kuasa hukum keluarga Sultan, Tegar Putuhena mengatakan, mereka masih membuka kesempatan duduk bersama dengan PT Bali Towerindo untuk menyelesaikan kasus kliennya.
"Kalau diajak bicara secara kekeluargaan, silahkan, ada catatan-catatan penting yang akan kami sampaikan," ujar Tegar di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/8/2023).
Baca juga: Laporkan Bali Tower, Keluarga Sultan Rifat Serahkan Bukti Foto dan Video
Yang pertama, PT Bali Tower harus mengaku salah dalam kasus ini.
Sebab, kabel fiber optik tersebut tidak boleh melintang dan harus lewat bawah tanah. Ia lantas menyinggung Perda DKI Jakarta nomor 8 tahun 1999 tentang jaringan utilitas.
"Mengaku salah dulu dong soal kejadian itu. Ya jelas kok kabel itu gak boleh cross way, harus lewat bawah tanah, ada aturannya," kata Tegar.
"Ngaku salah dulu, 'saya bersalah sudah membangun instalasi yang melanggar peraturan sehingga mengakibatkan adanya orang yang terluka'," imbuh dia.
Setelah itu, baru keluarga berbicara dengan PT Bali Tower tentang proses penyembuhan Sultan hingga pulih.
Syarat berikutnya, yakni bertemu langsung dan berbicara dengan pihak keluarga agar tidak ada korban lain di kemudian hari.
Baca juga: Keluarga Sultan Resmi Laporkan PT Bali Tower atas Kasus Kabel Melintang yang Celakakan Anaknya
"Kalau semua itu dipenuhi, artinya sudah terestorasi, ter-recovery. Sehingga mungkin saja, proses di kepolisian bisa diakhiri," ucap Tegar.
Apabila proses tersebut tidak dilakukan, Sultan dan keluarganya tetap memproses laporan tersebut.
"Kalau tetap ngeyel dan merasa tidak bersalah tidak mau tahu dengan korban yang mengalami luka berat ini ya, kami juga pasrahkan kepada proses hukum," tambah dia.
PT Bali Towerindo dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam kasus kabel melintang yang melukai leher Sultan.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada tanggal 9 Agustus 2023.
Baca juga: Pilih Mediasi dengan PT Bali Tower, Ayah Sultan Rifat: Biar Cepat Selesai
Diketahui, peristiwa yang menimpa Sultan terjadi di Jalan Pangeran Antasari pada 5 Januari 2023.