Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabel Semrawut Bikin Celaka, Pengamat: Segera Pindahkan Jaringan Utilitas ke Bawah Tanah

Kompas.com - 11/08/2023, 13:50 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untaian kabel fiber optik kembali memakan korban di Jalan KS Tubun, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (9/8/2023). Leher pengendara motor bernama Akbar (21) terjerat kabel yang putus di jalan tersebut.

Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga menilai peristiwa berulang ini patut dijadikan momentum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membenahi kesemrawutan kabel di langit Ibu Kota.

“Kasus terjeratnya leher warga oleh kabel fiber optik harus menjadi momentum Pemprov DKI untuk mempercepat pemindahan seluruh sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) ke bawah tanah atau trotoar,” ujar Nirwono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/8/2023).

Baca juga: Heru Budi Minta Wali Kota Jaksel Temui Sultan, Korban Kabel Melintang

Kata dia, Pemprov DKI bertanggung jawab menjamin keamanan dan keselamatan warga terhadap SJUT. Nirwono menekankan agar Pemerintah Daerah DKI Jakarta tidak lepas tangan ataupun hanya menyalahkan perusahaan pemilik kabel utilitas.

“Pemda DKI harus ikut bertanggung jawab sekaligus memberi sanksi tegas kepada perusahaan kontraktor utilitas atau kabel serat optik tersebut,” ungkap Nirwono.

Dorong pengesahan Raperda SJUT

Nirwono kemudian mendorong agar Pemprov dan DPRD DKI Jakarta segera mengesahkan raperda SJUT. Padahal, raperda tersebut telah diajukan sejak tahun 2019.

“Agar pelaksanaan pemindahan jaringan utilitas ke bawah tanah atau trotoar bersamaan dengan kegiatan revitalisasi trotoar yang tengah dilaksanakan Dinas Bina Marga DKI. Dengan target pada 2030 seluruh SJUT sudah dipindah ke bawah tanah atau trotoar,” jelas Nirwono.

Secara teknis, DPRD dan pemilik jaringan kabel utilitas setuju memindahkannya ke bawah tanah. Namun, pembahasan ini mandek pada biaya retribusi yang dikenakan untuk perusahaan pemilik kabel.

Baca juga: Heru Budi Tak Beri Izin Tambah Jaringan jika Provider Belum Tuntaskan Kabel Semrawut

“Pembahasan terakhir fokus di pengenaan retribusi daerah yang selama ini tidak pernah dikenakan kepada pemilik kabel utilitas, mereka bayar biaya izin pemasangan saja,” imbuh dia.

Hal ini, lanjut Nirwono disertai kewajiban pemindahan dan pemutusan kabel oleh perusahaan pemilik kabel. Ia juga mengusulkan, Pemprov DKI mengenakan biaya retribusi daerah untuk perawatan serta pemeliharaan SJUT agar tidak membebani APBD.

Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) akan merelokasi seluruh kabel fiber optik udara di DKI Jakarta mulai September 2023.

Ketua Apjatel Jerry Siregar berkata, penataan kabel fiber optik ini merupakan kolaborasi anggota Apjatel bersama lima Suku Dinas Bina Marga di Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI.

"Jadi semua crossing-an kabel menjadi perhatian bersama Apjatel dan Pemprov DKI Jakarta dalam penataan jaringan utilitas kabel fiber optik, minimal di-grouping atau crimping dan setelah KTT ASEAN Summit akan direlokasi bertahap. Ya, rencananya September 2023," papar Jerry, Rabu (9/8/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com