JAKARTA, KOMPAS.com - Pengobatan MA (16), pelajar SMK korban penyiraman air keras, tidak ditanggung BPJS.
MA disiram air keras di Jalan Pisangan Lama III, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (8/8/2023).
"Katanya, peraturannya dari yang saya tangkap, untuk korban penganiayaan tidak di-cover. Makanya saya agak gimana gitu. Anak saya korban, lho," ucap Rudiati (52), ibunda MA, di kediamannya di Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (11/8/2023).
Sejak Selasa malam, MA langsung dirawat di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) usai dirujuk dari RSUD Matraman.
Baca juga: Ibunda MA: Anak Saya Nangis Setiap Lihat Kaca Setelah Kena Siram Air Keras...
Namun, ia tidak kunjung mendapat kamar lantaran penuh, sehingga hanya dirawat di ruang IGD.
Walhasil, MA dibawa pulang pada Kamis (10/8/2023) malam berdasarkan saran dari RSCM untuk dirawat di rumah sakit lainnya yang lebih memadai.
Saat MA hendak dibawa pulang, Rudiati mengatakan bahwa pihak Sudin Pendidikan Jakarta Timur datang ke RSCM.
Ada pula anggota polisi yang datang, meski Rudiati tidak mengetahui pasti apakah anggota Polsek Pulogadung atau Polres Metro Jakarta Timur.
Saat itu, ada yang mengontak seseorang yang Rudiati duga dari BPJS untuk menanyakan alasan perawatan MA tidak ditanggung BPJS.
"Sudah diperlihatkan juga rekaman CCTV, dan memang anak saya (dari rekaman CCTV) adalah korban. Mudah-mudahan ada jalan keluarnya," Rudiati berujar.
Baca juga: Disiram Air Keras, Pelajar SMK di Pulogadung Sempat Tak Bisa Melihat dan Berbicara
Meski begitu, ia mengaku biaya perawatan MA selama berada di RSCM tidaklah besar.
Sebab, ia hanya perlu membayar sepasang lensa kontak untuk mencegah bola mata MA lengket dan tidak bisa terbuka akibat siraman air keras.
Terkait hal ini, Rudiati tidak tahu apakah ada yang menanggung biaya perawatan MA sejak Selasa malam atau tidak.
"Keluar biaya cuma untuk bayar lensa mata, harganya Rp 260.000. Itu pun dokternya bilang, 'Bu, ini saya minta maaf, ini lensa harus bayar'," terang Rudiati.
"Dokternya memastikan lagi apakah saya punya uang, saya bilang, 'Enggak apa-apa, insya Allah punya'. Untuk lensa, dikasih kebijakan bayarnya nanti, tapi saya langsung bayar karena ini berhubungan dengan mata anak saya," imbuh dia.
Baca juga: Wajah Pelajar SMK Merah dan Bengkak hingga Sulit Melihat Setelah Disiram Air Keras
Terkait pengobatan akibat penganiayaan yang tidak ditanggung BPJS, ini tertera dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebelumnya, MA dan temannya sedang berboncengan naik motor sebelum tiba-tiba disiram air keras.
Pelaku penyiraman air keras adalah sekelompok pelajar SMA. Mereka mengendarai lebih dari lima motor dan berbonceng tiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.