JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat menanti pemerintah segera mengimplementasikan amanah putusan pengadilan, usai kalah gugatan soal polusi udara.
Pada Oktober 2022, warga telah memenangkan perkara atas gugatan polusi udara di Jakarta setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan atau vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dikutip dari Kompas.id, Elisa Sutanudjaja, sebagai perwakilan warga penggungat dari Koalisi Ibu Kota menyayangkan langkah lambat pemerintah dalam mengimplementasikan keputusan pengadilan tersebut.
Pekan lalu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta baru menyerahkan Peraturan Gubernur mengenai Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) untuk ditandatangani Penjabat Gubernur DKI.
Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia, Pengamat: Pemprov DKI Harus Tetapkan Status Bahaya
Adapun tiga strategi dalam SPPU ialah meningkatkan tata kelola pengendalian pencemaran udara, mengurangi emisi pencemaran udara dari sumber-sumber bergerak seperti transportasi, dan dari sumber yang tidak bergerak seperti industri.
"Implementasi dari regulasi regulasi tersebut masih sangat lambat," ujarnya.
Padahal, secara hukum, pemerintah seharusnya bergerak lebih cepat, terutama seusai Koalisi Ibu Kota ini memenangkan gugatan warga negara pada 2021.
Kemenangan gugatan citizen lawsuit atas pencemaran udara yang diputus di PN Jakarta Pusat pada 16 September 2021 dikuatkan lagi oleh putusan PT Jakarta pada 17 Oktober 2022.
PT DKI mengabulkan sebagian besar tuntutan yang telah diajukan 32 warga dalam citizen lawsuit pencemaran udara Jakarta (CLS Udara).
Adapun tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV masing-masing adalah Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Menteri Lingkungan Hidup.
Dengan demikian, keempatnya tetap dinyatakan bersalah dan harus melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Dalam putusannya, majelis hakim menghukum kelima tergugat agar melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem.
Dari ketiga komponen tersebut, termasuk juga di dalamnya kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca juga: Ini Penyebab Kualitas Udara di Jakarta Memburuk Menurut KLHK
Majelis hakim juga menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi.