Majelis hakim juga menghukum Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Juru Kampanye Energi dan Iklim Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu turut menyayangkan, lambatnya pengesahan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).
Padahal, rancangan SPPU tersebut telah ada sejak 2021.
Dia menyebut, pascakemenangan gugatan tersebut, pemerintah masih setengah hati dalam mengimplentasikan amanah putusan pengadilan.
Baca juga: Heru Budi Sebut Kendaraan yang Keluar Masuk Jakarta Sumbang Polusi Udara di Ibu Kota
Pada saat bersamaan, selama dua tahun ini, kualitas udara justru semakin memburuk, dan kian banyak masyarakat yang terdampak.
”Pemerintah sepertinya menunggu viral (polusi udara) baru mau bergerak lagi. Padahal, kalau dilihat selama dua tahun ini ada berapa orang yang menjadi korban dari polusi udara,” tutur Bondan.
Lebih lanjut, Bondan berharap untuk langkah berikutnya, pemerintah lebih mengedepankan rencana strategis dan solusi jangka panjang.
Rencana tersebut di antaranya adalah inventarisasi emisi secara berkala, pengetatan baku mutu udara ambien, serta sistem peringatan dini.
(Penulis: Nirmala Maulana Achmad, Zintan Prihatini | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.