JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo (20) hanya menggelengkan kepala seusai dirinya dituntut 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan yang ia lakukan kepada anak D (17).
Pengamatan Kompas.com, momen itu terjadi ketika dirinya keluar dari ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Mulanya, Mario yang semula duduk di kursi pesakitan, menghampiri tim kuasa hukumnya untuk menjadwalkan pembacaan nota pembelaan.
Setelah kurang lebih satu menit, Mario lantas keluar dari pintu kiri ruangan sidang utama.
Baca juga: Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara
Awak pers mencoba untuk meminta tanggapan Mario tentang tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, Mario yang saat itu mengenakan masker hitam berbalut kemeja lengan panjang putih itu hanya menggelengkan kepala.
Ia bahkan tampak terburu-buru mengenakan rompi merah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bernomor 50 untuk kemudian berjalan melalui selasar sisi kiri ruang sidang utama.
Baca juga: Jaksa Sebut Mario Dandy Sehat Jasmani dan Rohani, Tak Ada yang Bisa Menghapus Kesalahannya
Diberitakan sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Mario Dandy Satriyo (20) penjara selama 12 tahun.
Mario dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap remaja berinisial D (17).
Menurut jaksa, penganiayaan terhadap korban dilakukan bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan," ujar jaksa di ruang sidang, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Di PN Jaksel Ada Karangan Bunga Gaya Elit, Restitusi Sulit, Diduga Sindir Mario Dandy
Berdasarkan fakta di atas, jaksa kemudian menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primer, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar Jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.