JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Shane Lukas (19), Happy Sihombing, berkeberatan kliennya dituntut lima tahun penjara.
Happy meyakini bahwa Shane tidak memiliki peran apa pun dalam penganiayaan D (17).
Karena itu, Happy menyatakan akan membongkar habis fakta-fakta yang telah dia catat selama persidangan berlangsung.
Fakta-fakta itu akan disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan lima tahun penjara terhadap Shane.
"Kami tetap secara yakin, peran Shane tidak ada. Tadi fakta-fakta itu menurut kami tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang kami catat," kata Happy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Shane Lukas Harus Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Kuasa Hukum: Terus Terang, Tidak Mampu
"Requisitoir atau tuntutan itu dan juga menganalisis fakta-fakta, itu tidak sesuai dengan apa yang kami catat dan itu yang nanti akan kami bongkar habis, kami akan ungkapkan dalam pleidoi kami," imbuh dia.
Happy secara terang-terangan menyampaikan keberatannya atas tuntutan kepada Shane.
"Klien kami bahwa (menurut jaksa) Shane ikut dalam perencanaan-perencanaan, dengan (dibandingkan) fakta-fakta, menurut kami tidak seperti itu," ujar Happy.
Ia juga secara tegas mengatakan tuntutan yang disampaikan JPU tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
"Kami berkeyakinan, setelah melihat fakta-fakta persidangan, bahwa Shane itu tidak ikut serta, karena dia didakwakan ikut serta melakukan perencanaan. Jadi, kami tetap mengatakan bahwa bukan soal berat ringannya hukuman, tapi karena ketidakikutsertaan itu," tutur Happy.
Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Shane Lukas: Memperlancar Tindakan Sadis dan Brutal Mario Dandy
Shane Lukas, yang merupakan rekan Mario Dandy, dituntut hukuman penjara selama lima tahun.
Shane dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana kepada D.
Menurut jaksa, Shane dan AG (15) terbukti ikut membantu terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) untuk menganiaya D.
"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.