JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai wacana 4 in 1 penggunaan mobil tidak akan efektif untuk meminimalisasi polusi udara di Jabodetabek.
Sebab, menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pernah menerapkan kebijakan satu mobil wajib diisi 3 orang alias 3 in 1.
Namun, kualitas udara di DKI Jakarta tetap buruk.
"Enggak ya, itu enggak efektif. 3 in 1 sudah berjalan. Faktanya, kan enggak berdampak yang positif," tegas Gembong melalui sambungan telepon, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Kualitas Udara Buruk, Ketua Fraksi PDI-P: Beranikah Pemprov DKI Batasi Usia Kendaraan?
Ia menyebutkan, wacana 4 in 1 bisa jadi justru menimbulkan masalah lain, yakni kemunculan joki-joki.
Adapun joki tersebut muncul saat Pemprov DKI menerapkan kebijakan 3 in 1.
Joki ini biasa ngetem sebelum di ruas jalan yang menerapkan 3 in 1.
Pengguna mobil lantas menyewa jasa joki tersebut agar tidak ditindak oleh kepolisian.
"Nah, bisa juga itu (muncul joki-joki 4 in 1)," kata Gembong.
Ia justru menantang Pemprov DKI agar menerapkan kebijakan pembatasan usia kendaraan mobil atau motor.
Baca juga: Heru Budi Akan Kaji Usulan Menhub soal Penerapan 4 in 1 untuk Atasi Polusi Udara
Sebab, mobil atau motor berusia tua mengeluarkan emisi lebih banyak daripada mobil atau motor berusia muda.
Gembong menilai pembatasan usia kendaraan bermotor tak hanya menjadi solusi untuk meminimalisasi polusi udara di Jakarta.
Akan tetapi, pembatasan usia kendaraan bermotor juga menjadi solusi untuk kemacetan di Ibu Kota.
"Ini kan kebijakan yang tidak populer, tapi ketika itu diambil, dampaknya akan lebih dahsyat untuk mengendalikan kemacetan Jakarta," ucapnya.
"Ruas jalan dengan kendaraan kan sudah enggak seimbang. Kalau ini enggak ditata, ya enggak akan ada solusi," lanjut Gembong.