JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyebut jaringan peredaran senjata api ilegal yang berhasil terbongkar mengaku-ngaku sebagai institusi TNI AD dan Kementerian Pertahanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya sudah berkolaborasi dengan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) sejak Juni 2023 untuk melakukan serangkaian penyidikan bersama terkait jaringan peredaran senjata api ilegal tersebut.
"Jaringan peredaran senjata api ilegal yang mengatasnamakan institusi angkatan darat dan Kementerian Pertahanan menggunakan kartu palsu seolah itu adalah asli. Bahkan, melakukan pelatihan-pelatihan sejenis militer padahal bukan militer," ungkap Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8/2023).
Hengki menambahkan, pihaknya sudah cukup banyak menyita senjata api ilegal yang jumlahnya kurang lebih 38 pucuk, baik panjang maupun pendek.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk pengungkapan jaringan senjata api ilegal.
"Perlu diketahui dua hari yang lalu kami melakukan penangkapan, di luar jaringan teror. Di luar jaringan teror, kami tangkap beberapa tersangka, termasuk pabrik senjata api ilegal, kami sita 18 modifikator, beberapa tersangka kami tangkap," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tiga orang anggota Polri yang ditangkap belum lama ini tidak terlibat dalam aktivitas terorisme.
Hal ini disampaikan Hengky menanggapi informasi yang beredar bahwa tiga polisi itu terkait dengan DE, terduga teroris yang ditangkap di Bekasi.
"Terkait anggota Polri (yang ditangkap), anggota Polri tidak ada hubungan dengan jaringan teror," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi Polda Metro Jaya, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Tidak Terlibat Aktivitas Teror, Ini Peran Anggota Polri yang Ditangkap karena Jual Beli Senpi Ilegal
Hengki menuturkan, tiga anggota itu ditangkap akibat terlibat jual beli senjata api ilegal.
Ketiganya yakni Bripka Reynaldi Prakoso selaku anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Bripka Syarif Mukhsin selaku anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten, serta Iptu Muhamad Yudi Saputra selaku Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara.
Namun, Hengki belum menjelaskan lebih jauh kronologi serta keterlibatan tiga anggota itu dalam bisnis senjata api ilegal.
Hengki juga tak menjelaskan lebih jauh apakah senjata ilegal di rumah terduga teroris DE merupakan senjata yang diperjualbelikan tiga polisi tersebut.
Ia hanya menegaskan, tiga oknum tersebut kini telah ditahan di tempat khusus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Tiga Polisi Ditangkap, Polda Metro Sita Senjata Ilegal dari Modifikasi Air Gun
"Informasi ini perlu diluruskan. Operasi kami tetap lanjut, masih banyak senjata belum kami sita," tutur Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.