DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menyebutkan, sebanyak 46 bakal calon legislatif (bacaleg) yang gagal menjadi daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kota Depok terdiri dari enam parpol.
"(46 orang tersebut) ada dari Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Depok Fikri Tamau melalui sambungan telepon, Senin (21/8/2023).
"(Lalu), Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Gelora, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Nah, PSI juga ada," imbuhnya.
Baca juga: Tak Penuhi Syarat, 46 Orang Gagal Jadi Caleg DPRD Depok
Fikri mengatakan, puluhan bacaleg Depok itu gagal menjadi DCS karena tak memenuhi persyaratan administrasi.
"Yang tidak memenuhi syarat itu ada 46 bacaleg," ucapnya.
Ia mencontohkan, salah satu bacaleg Depok hanya melampirkan delapan berkas.
Padahal, berdasar persyaratan administrasi, bacaleg Depok harus melampirkan 10 berkas.
Fikri menyebutkan, kekurangan berkas ini yang menyebabkan kebanyakan para bacaleg itu gagal menjadi DCS anggota DPRD Depok.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Pembacok Seorang Ibu di Beji Depok
Menurut dia, KPU Depok telah memberikan waktu yang cukup panjang untuk perbaikan berkas milik para bacaleg Depok.
"Dalam posisi seperti ini, banyak sekali bacaleg yang tidak memenuhi syarat sampai dijumlah 46 (orang)," tuturnya.
"Dengan adanya kendala dokumen tersebut, kami mengambil sikap karena waktu yang diberikan KPU sudah panjang. Dari bulan Mei-Agustus (untuk perbaikan berkas), harusnya dokumen sudah tuntas," lanjut Fikri.
Sebagai informasi, KPU Depok menetapkan 771 orang sebagai DCS anggota DPRD Depok.
Di antara 771 DCS tersebut, sebanyak 38,6 persen di antaranya adalah perempuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.