JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) meminta maaf secara terbuka kepada mantan kekasihnya, AG (15), dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Permintaan maaf itu diutarakan Mario ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada AG, terlebih terhadap orangtuanya yang telah memberikan kepercayaan kepada saya. Namun, perbuatan saya telah memberikan kekecewaan yang begitu besar," kata dia.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Mario Dandy Menahan Tangis Saat Meminta Maaf kepada Orangtuanya
Lebih lanjut, Mario mengaku tak menyangka hubungan yang dijalaninya bersama AG mendapatkan cobaan yang begitu berat.
Bahkan, hubungan mereka saat itu membuat AG mengalami hal terburuk dalam hidupnya.
"Tidak ada hari yang terlewatkan tanpa menyesali perbuatan saya yang mengakibatkan orang yang saya sangat sayangi terlibat dalam permasalahan ini, yang kemudian menempatkannya pada kondisi terburuk dalam hidupnya," ujar Mario.
Terakhir, Mario berharap AG diberi kekuatan agar bisa melewati semua ini.
"Dengan penyesalan yang mendalam, tidak ada hentinya saya berdoa agar kami terus mendapatkan kekuatan dalam melewati masa sulit ini," ujar dia.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Mario Dandy Kutip Ayat Alkitab untuk Doakan Korban D
Sebagai informasi, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan itu dibacakan jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).
Jaksa menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," kata jaksa.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Shane Lukas (19), dituntut hukuman penjara selama lima tahun.
Shane dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.
Menurut jaksa, Shane dan saksi AG (15) terbukti ikut membantu Mario Dandy untuk menganiaya korban.
Baca juga: Fakta Penganiayaan Remaja di Lenteng Agung, Diduga karena Motif Asmara Mirip Kasus Mario Dandy