JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penganiaya D (17), Mario Dandy Satriyo (20), meminta Majelis Hakim tak tergiring opini publik.
Hal itu diutarakan Mario saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
"Saya memohon kebijaksanaan Majelis Hakim Yang Mulia untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, sehingga tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan," tutur dia di ruang sidang.
Baca juga: Minta Maaf ke AG, Mario Dandy: Saya Tempatkan Orang Tersayang pada Kondisi Terburuk...
Mario menyampaikan permintaan itu karena menilai banyak pemberitaan tidak benar tentang dirinya.
Salah satunya soal terdakwa disebut pernah melakukan banyak pelanggaran hukum sebelum terseret kasus penganiayaan D.
"Hati saya sangat tersayat ketika mendengarkan adanya berita yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan menyebut bahwa saya telah melakukan pelanggaran hukum yang banyak," tutur dia.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Mario Dandy Kutip Ayat Alkitab untuk Doakan Korban D
Menurut Mario, tuduhan tak berdasar itu menimbulkan kebencian yang sangat luas, terutama kepada keluarganya.
Oleh karena itu, Mario berharap Majelis Hakim dapat memberikan penilaian yang objektif.
"Saya disebut menghalalkan segala cara untuk mencapai suatu tujuan dan saya disebut mempunyai kekebalan hukum. Tentu tuduhan-tuduhan negatif ini pada akhirnya menimbulkan rasa kebencian yang meluas terhadap saya dan keluarga," kata Mario.
"Saya berharap Majelis Hakim Yang Mulia dapat mempertimbangkan hukuman-hukuman yang telah saya terima maupun keluarga," sambung dia.
Sebagai informasi, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pada Selasa (15/8/2023).
Jaksa menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," kata jaksa.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Mario Dandy Menahan Tangis Saat Meminta Maaf kepada Orangtuanya
Sementara itu, terdakwa lainnya, Shane Lukas (19), dituntut hukuman penjara selama lima tahun.
Shane dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.