Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kutip Ayat-ayat Alkitab, Mario Dandy Mengaku Bertobat Usai Aniaya D

Kompas.com - 22/08/2023, 13:13 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) mengaku bertobat setelah menganiaya remaja berinisial D (17).

Saat menyampaikan pertobatannya itu, Mario mengutip dua ayat Alkitab.

"Saat menjalani masa penahanan pada proses hukum ini, saya memedomani Alkitab Injil Hosea 14:2-3 yang menyatakan, 'Bertobatlah Israel kepada Tuhan Allah-mu, sebab engkau telah tergelincir terhadap kesalahanmu. Bawalah sertamu kata-kata penyesalan dan bertobatlah kepada Tuhan'," kata Mario membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

"'Katakanlah kepada-Nya: ampunilah segala kesalahan sehingga kami mendapatkan baik, maka kami akan mempersembahkan pengakuan kami'. Ayat tersebut mendorong saya benar-benar bertobat dan memohon ampun kepada Tuhan, pada keluarga saya, keluarga besar D, dan pada D sendiri sebab saya telah melakukan kesalahan yang mengakibatkan kondisi D seperti sekarang," lanjut dia.

Baca juga: Mario Dandy Siap Bayar Restitusi Sesuai dengan Kemampuan Dirinya

Tak hanya itu, Mario juga mengaku menyesali perbuatannya. Dia mengaku juga selalu memanjatkan doa.

"Saat ini saya senantiasa menaikkan doa seperti ada tertulis dalam kitab Mazmur:3-5 'Ya Allah, tunjukkan belas kasihan kepadaku karena kasih setia-Mu, karena rahmat-Mu yang besar. Hapuskanlah kesalahan yang telah kulakukan, bersihkanlah aku dari dosaku. Aku tahu bahwa aku telah melakukan masalah, aku selalu mengingat dosa itu'," ucap Mario.

Oleh karena itu, Mario meminta majelis hakim memberikan keputusan seadil-adilnya bagi dia dalam kasus penganiayaan D.

"Dengan sikap penyesalan bertobat saya, sebagaimana disampaikan, saya berharap Majelis Hakim Yang Mulia dalam memeriksa dan mengadili perkara ini secara fisik dengan hati nurani, hingga pada akhirnya dapat memberikan keadilan yang sepantasnya kepada saya melalui ketukan Majelis Hakim Yang Mulia," harap dia.

Baca juga: Minta Maaf ke AG, Mario Dandy: Saya Tempatkan Orang Tersayang pada Kondisi Terburuk...


Adapun jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Mario dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.

Menurut jaksa, penganiayaan terhadap korban dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Shane Lukas (19) dan anak AG (15).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar Jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Megapolitan
Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com