JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan kepada D (17), yaitu Mario Dandy Satriyo (20) menyebut dirinya siap membayar biaya restitusi sesuai dengan kemampuannya.
Sebagai informasi, selain dituntut untuk dipidana 12 tahun, Mario juga dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada D atas penganiayaan yang ia lakukan.
"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut, maka dengan itikad baik, saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," kata Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Atas kesiapan tersebut, dirinya secara terbuka memohon kepada majelis hakim atas kondisi dirinya yang kini sedang dalam menjalani proses hukum.
Baca juga: Minta Maaf ke AG, Mario Dandy: Saya Tempatkan Orang Tersayang pada Kondisi Terburuk...
"Yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apa pun," kata Mario.
Lebih lanjut, Mario juga menyinggung soal kasus penganiayaan yang ia lakukan kini telah menjadi beban di dirinya.
"Saya memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia, agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku," tutur Mario.
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Mario Dandy Satriyo (20) penjara selama 12 tahun.
Mario dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap remaja berinisial D (17).
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Mario Dandy Menahan Tangis Saat Meminta Maaf kepada Orangtuanya
Menurut jaksa, penganiayaan terhadap korban dilakukan bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
"Dari uraian-uraian tersebut di atas, maka kami penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan," ujar jaksa di ruang sidang, Selasa (15/8/2023) lalu.
Berdasarkan fakta di atas, jaksa kemudian menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar Jaksa.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Mario Dandy Kutip Ayat Alkitab untuk Doakan Korban D
JPU juga membebankan biaya restitusi Rp 120 miliar kepada terdakwa. Jaksa menyetujui nominal restitusi yang sebelumnya diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG, masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran, serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban D sebesar Rp 120.388.911.030," tutur jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.