JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo (20), terdakwa kasus penganiayaan kepada D (17) secara terbuka mengakui bahwa emosi kemarahan mendahului akal sehatnya ketika menganiaya D.
"Saya menyadari bahwa kurangnya pengendalian emosi dan amarah saya, yang secara spontan begitu cepat menimbulkan kejadian tanpa sedikit pun pertimbangan," kata Mario saat membaca nota pembelaannya atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Dirinya juga menyampaikan bahwa pemukulan yang dilakukan kepada D itu dilakukan tanpa rencana dan tanpa niat sebelumnya.
"Tak pernah terpikirkan peristiwa itu akan terjadi, seumur hidup sedikit pun saya tidak pernah menyukai kekerasan, bahkan memiliki niat atau rencana, atau pikiran untuk melukai seseorang," ucap Mario lagi.
Baca juga: Mario Dandy Kecewa Dituntut Hukuman Maksimal, Sebut Itu Hancurkan Seluruh Hidupnya
"Saat kejadian itu saya mengakui emosi saya telah mendahului akal sehat saya," imbuh dia.
Dalam pembacaan pledoi tersebut, Mario juga mengemis permohonan maaf dan kebijaksanaan Majelis Hakim agar perkara yang sedang ia jalani, bisa diputus dan dipertimbangkan secara adil.
"Saya memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia, agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku," tutur Mario.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Mario Dandy Satriyo (20) penjara selama 12 tahun.
Mario dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap remaja berinisial D (17).
Menurut jaksa, penganiayaan terhadap korban dilakukan bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
Baca juga: Mario Dandy Siap Bayar Restitusi Sesuai dengan Kemampuan Dirinya
"Dari uraian-uraian tersebut di atas, maka kami penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan," ujar jaksa di ruang sidang, Selasa (15/8/2023) lalu.
Berdasarkan fakta di atas, jaksa kemudian menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar Jaksa.
Baca juga: Mario Dandy Minta Hakim Tak Tergiring Opini Publik yang Jelekkan Dirinya
JPU juga membebankan biaya restitusi Rp 120 miliar kepada terdakwa. Jaksa menyetujui nominal restitusi yang sebelumnya diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG, masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran, serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban D sebesar Rp 120.388.911.030," tutur jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.