JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penganiayaan anak D (17), Mario Dandy Satriyo (20), mengungkapkan kekecewaannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Pada kesempatan itu, Mario menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orangtuanya atas penganiayaan terhadap D pada Februari lalu yang justru menyulitkan keluarganya.
Mario juga menyampaikan kekecewaanya atas pemberitaan negatif yang menyeret namanya dengan tuduhan sebagai sosok yang kerap melakukan pelanggaran hukum.
"Hati saya sangat tersayat ketika mendengarkan adanya berita yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan menyebut bahwa saya telah melakukan pelanggaran hukum yang banyak," ujar dia, di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Mario mengaku hatinya semakin terasa sakit tatkala dirinya disebut kerap menghalalkan segala cara untuk menghindari berbagai pelanggaran.
Padahal, Mario mengaku, ia tak memiliki sedikit pun kemampuan untuk melakukan itu.
"Saya disebut menghalalkan segala cara untuk mencapai suatu tujuan dan saya disebut mempunyai kekebalan hukum," ungkap Mario.
"Tentu tuduhan-tuduhan negatif ini pada akhirnya menimbulkan rasa kebencian yang meluas terhadap saya dan keluarga," ungkap dia.
Baca juga: Maaf dan Kekecewaan Mario Dandy dalam Nota Pembelaan...
Untuk itu, Mario meminta majelis hakim tak tergiring opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini agar tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan.
Mario menyampaikan permintaan itu karena menilai banyak pemberitaan tidak benar tentang dirinya, misalnya berita soal pelanggaran hukum sebelum ia terseret kasus penganiayaan D.
Menurut Mario, tuduhan tak berdasar itu menimbulkan kebencian yang sangat luas, terutama kepada keluarganya. Untuk itu, ia berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif.
"Saya berharap Majelis Hakim Yang Mulia dapat mempertimbangkan hukuman-hukuman yang telah saya terima maupun keluarga," sambung dia.
Baca juga: Dicap Sering Melanggar Hukum, Mario Dandy: Hati Saya Tersayat
Mario Dandy juga mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) tanpa mempertimbangkan alasan yang meringankan dirinya.
Mario menilai, usianya yang tergolong masih muda seharusnya bisa menjadi pertimbangan jaksa untuk meringankan hukumannya.
Selain itu, tak terlibatnya Mario dalam permasalahan hukum apa pun sebelum peristiwa ini seharusnya bisa menjadi hal meringankan lainnya.