JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemberitaan negatif yang menyeret namanya.
Ia mengaku hatinya terasa sakit karena tak sedikit tulisan mengecapnya sebagai sosok yang kerap melakukan pelanggaran hukum.
"Hati saya sangat tersayat ketika mendengarkan adanya berita yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan menyebut bahwa saya telah melakukan pelanggaran hukum yang banyak," ujar dia saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Hatinya semakin terasa sakit tatkala dirinya disebut kerap menghalalkan segala cara untuk menghindari berbagai pelanggaran.
Baca juga: Mario Dandy: Emosi Saya Telah Mendahului Akal Sehat...
Padahal, ia tak memiliki sedikit pun kemampuan untuk melakukan itu.
"Saya disebut menghalalkan segala cara untuk mencapai suatu tujuan dan saya disebut mempunyai kekebalan hukum. Tentu tuduhan-tuduhan negatif ini pada akhirnya menimbulkan rasa kebencian yang meluas terhadap saya dan keluarga," ungkap dia.
Oleh karena itu, Mario berharap vonis yang diberikan Majelis Hakim kelak merupakan keputusan yang adil.
Keputusan yang pada akhirnya mampu membawanya menjadi sosok lebih baik. Bukan menghancurkan dirinya.
'Majelis Hakim Yang Mulia saya mempunyai pendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melakukan tindak pidana bertujuan untuk membina agar orang itu dapat sepenuhnya menyadari kesalahannya, bertaubat, dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Bukan untuk membinasakan atau menghancurkan seluruh hidupnya," imbuh Mario.
Baca juga: Mario Dandy Kecewa Dituntut Hukuman Maksimal, Sebut Itu Hancurkan Seluruh Hidupnya
Sebagai informasi, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan itu dibacakan jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023) siang.
Jaksa menilai Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," kata jaksa.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Minta Maaf ke AG, Mario Dandy: Saya Tempatkan Orang Tersayang pada Kondisi Terburuk...
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.