JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta siap melaporkan setiap temuan dan penindakan terhadap pabrik di Ibu Kota yang menghasilkan polusi kepada DPRD.
Hal itu disampaikan Kepala Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto ketika menanggapi tantangan dari Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023).
"Kalau untuk penerapan sanksi itu kami ada tahapannya, Pak. Mungkin nanti per tahap itu bisa kami laporkan ke komisi," ujar Asep di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.
Baca juga: DPRD DKI Tantang Dinas LH Tindak 5 Pabrik Penghasil Polusi dalam 3 Bulan
Menurut Asep, terdapat beberapa sanksi yang dapat dikenakan untuk pabrik-pabrik bermasalah.
Pertama adalah teguran tertulis, dan terakhir ialah pencabutan izin operasi.
Tahapan-tahapan itu sudah dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kepada perusahaan bermasalah dalam rangka menegakkan aturan.
"Jadi untuk pengenaan sanksi itu ada tahapannya mulai teguran, sanksi administrasi sampai akhirnya pencabutan izin usaha," kata Asep.
"Yang diharapkan adalah paling tidak ada laporan progres terhadap penerapan sanksi tersebut. Kami datanya ada di Gakum kami ada dan itu bisa menjadi catatan juga," pungkasnya.
Tantangan tindak pabrik penghasil polusi
Sebelumnya, Komisi D DPRD DKI mendesak Dinas Lingkungan Hidup mengawasi dan menindak pabrik di Ibu Kota yang membuang limbah sembarangan, serta mengakibatkan polusi udara.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana mengungkapkan, terdapat kurang lebih 1.600 pabrik di Ibu Kota.
Dia meyakini, tidak seluruh pabrik itu menjalankan bisnisnya dengan baik, terutama mengenai pengelolaan limbah yang dihasilkan.
"Kami ada 1.600-an industri yang ada di Jakarta. Dari 1.600 itu enggak mungkin baik semua itu," ujar Justin di ruang sidang Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023).
"Kami kasih challange tiga bulan ke depan paling enggak ada lima perusahaan teridentifikasi dan diberikan sanksi," sambungnya.
Baca juga: Dinas LH DKI Sebut Polusi di Jakarta Kian Parah karena El Nino
Untuk itu, Justin meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjalankan fungsi pengawasannya, dan menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan.
Justin memandang, langkah ini diperlukan dalam rangka mengatasi masalah polusi udara di Jakarta, khususnya yang dibebankan oleh aktivitas industri.
"Saya harap dalam tiga bulan ke depan. Ada perusahaan yang dikenakan tindakan, tidak diabaikan, baik administrasi atau sebagainya," kata Justin.
"Kita boleh ekspos sambil nunjukin kalau memang DLH punya nyali untuk menindak perusahaan dan menjalankan pemantauan lingkungan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.