DEPOK, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok menunggu arahan pimpinan soal penerapan sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Penerapan WFH tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek.
"Terkait rencana WFH untuk para ASN, ranahnya langsung kepada pimpinan (Wali Kota Depok M Idris), bukan dari BKPSDM. Jadi, kami masih menunggu arahan tersebut," ucap Kepala BKPSDM Kota Depok Rahman Pujiarto dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Heru Budi Minta ASN Tabung Tunjangan Transportasi Selama WFH untuk Beli Kendaraan Listrik
Ia menyebutkan, BKPSDM Kota Depok siap menerapkan WFH jika nantinya M Idris menginstruksikan soal sistem kerja dari rumah.
Kata Rahman, BKPSDM Kota Depok juga siap membuatkan peraturan terkait penerapan WFH ini.
Di satu sisi, ia berujar, ASN jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hingga kini masih bekerja seperti biasa alias work from office (WFO).
"Sekali lagi, masih menunggu arahan, jadi ASN di Kota Depok tetap masuk seperti biasa,” tuturnya.
Baca juga: Masih Buntunya Lobi-lobi Heru agar Swasta Terapkan WFH Saat KTT ASEAN 2023
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menerbitkan Inmendagri untuk merespons buruknya kualitas udara di Jabodetabek.
Dalam Inmendagri itu, Tito menginstruksikan sejumlah arahan bagi kepala daerah di Jabodetabek terkait penanganan polusi udara.
Salah satunya adalah pemberlakuan WFH bagi ASN, pegawai BUMN, serta BUMD.
"Lalu mendorong masyarakat/ karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan sistem kerja WFH dan WFO yang presentase dan jam kerjanya disesuaikan dengan kebijakan instansi/pelaku usaha," demikian bunyi Inmendagri itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.