BEKASI, KOMPAS.com - Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang juga anggota Serikat Pengacara Indonesia (SPI) yakni Antonius William (28), tewas ditabrak mobil yang diduga dikemudikan oleh pemuda mabuk
Insiden itu terjadi di Jalan Boulevard Selatan, Kawasan Summarecon Bekasi, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (23/8/2023).
Kuasa hukum korban, Agus Muryanto menuturkan, korban tewas ketika hendak mengantar ayahnya menggunakan sepeda motor ke Terminal Damri Kayuringin.
"Korban ini adalah anggota kami, saat kejadian mau mengantar ayahnya yang ingin hendak bertugas ke Labuan Bajo, karena memang ayahnya juga pengacara," kata Agus kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Kena Batunya, Jambret Tabrak Separator Jalur Sepeda di Sudirman Usai Rampas Ponsel WN Jepang
Setibanya di Jalan Boulevard Selatan, satu unit mobil Toyota Calya B 2665 UIK tiba-tiba melintas melawan arah dengan kecepatan yang cukup tinggi.
Kecelakaan itu pun tak terhindarkan. Antonius tewas usai dilarikan ke rumah sakit, sementara ayahnya luka berat.
"Pelaku sempat kabur, dikejar sama teman-teman ojol, sekitar 850 meter, baru berhenti," ucap Agus.
Diketahui, ada lima orang di dalam mobil tersebut. Mereka terdiri dari empat pria dan satu orang wanita.
Usai ditangkap, para penumpang yang ada di mobil tersebut langsung digiring ke Polres Metro Bekasi Kota.
Baca juga: Karyawan Swasta Ditemukan Tewas di Bekasi, Penyebab Kematian Masih Misteri
Dikonfirmasi terpisah, Panit 1 Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Suwandi menjelaskan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka atas insiden maut tersebut.
"(Tersangka) satu, inisial L, perannya sopir," kata Suwandi.
Suwandi sendiri membenarkan bahwa yang bersangkutan sedang dalam pengaruh miras saat insiden tabrakan itu terjadi.
"Dalam hal ini, kalau kami dapat hasil laboratorium rumah sakit, dalam hal ini narkoba, namun betul (pengaruh alkohol)," jelas Suwandi.
Suwandi menuturkan, L kini ditahan di rumah tahanan Polres Metro Bekasi Kota.
Sementara empat orang lainnya, masih dalam status saksi.
"Berdasarkan gelar perkara, itu dari penumpang, dia belum ada bukti bahwa mereka jadi tersangka, sampai saat ini mereka masih dalam status saksi," tutur Suwandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.