Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balai Pemasyarakatan Pastikan Anak Tak Didiskriminasi Saat Terjerat Kasus Hukum

Kompas.com - 28/08/2023, 07:45 WIB
Xena Olivia,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Balai Pemasyarakatan (Bapas) menjadi salah satu aktor krusial untuk mencegah diskriminasi pada anak.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di dalam Bapas bertugas untuk memastikan proses Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berjalan sebagaimana mestinya.

Hal ini disampaikan oleh Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan Anak Bapas Kelas I Jakarta Pusat, Adi Jaya Wiranto, Jumat (25/8/2023).

“Menunya di Bapas itu kepembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan litmas. Salah satunya pendampingan ini, kami didaulat mendampingi ABH,” ujar Adi kepada Kompas.com di Bapas kelas I Jakarta Pusat.

“Dari awal BAP sampai sidang, jika memang kasusnya berlanjut,” sambung dia.

Baca juga: Curhat AG jadi Anak Berhadapan dengan Hukum: Mau Bela Diri, Orang Enggak Akan Dengar

Dalam mendampingi ABH, Bapas memiliki wewenang untuk menjadi fasilitator dari berbagai proses upaya diversi.

Hal itu tercatat dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Berbeda dengan pengacara yang memperjuangkan anak menerima sanksi seminim mungkin, Bapas berfokus pada alasan di balik anak melakukan kesalahan atau tindak pidana.

“Jika tidak ada Bapas saat BAP misalnya, itu dianggap tidak sah,” kata Adi.

Baca juga: Remaja Dianiaya Remaja Lain di Tanjung Priok, Polisi Tangkap 4 Anak di Bawah Umur

PK Ahli Pertama, Wahyu Widiatmoko, turut menimpali bahwa Bapas bersifat netral dalam mendampingi ABH.

Sebagai PK, tugasnya adalah untuk memastikan ABH tidak didiskriminasi meski telah disangkakan bersalah oleh kepolisian.

“Kami melindungi anak untuk berpendapat. Dia kan punya pembelaan sendiri. Kami berfungsi untuk memberi tahu perlahan ke penyidik, ‘sebenarnya ini lho, yang dilakukan sama dia’,” imbuh Wahyu.

Selain itu, PK juga bertugas untuk mewawancarai pihak korban dan menggali data.

Hal itu dilakukan untuk memahami perkara yang dialami ABH dengan lebih menyeluruh.

“Jadi, bukan berarti kami membela,” lanjut Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com