JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap alasan Edy Rinaldi (41) menusuk pasangan suami istri (pasutri) di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Edy disebut tersinggung saat istri MY (61), H (43), menagih utangnya di muka umum.
"Korban adalah pasangan suami istri, di mana yang melatarbelakangi terjadinya penganiayaan ini adalah akibat dari perkataan pihak istri korban, yang menyinggung perasaan dan disampaikan di depan umum," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat jumpa pers, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Detik-detik Sebelum Pasutri di Tebet Ditusuk: Pelaku Duduk Depan Rumah Korban Sambil Bawa Pisau dalam Plastik
"Objeknya adalah masalah utang piutang. Besarnya kurang lebih Rp 2 juta," lanjut dia.
Adapun Edy ditangkap di Bogor, Jawa Barat. Ia ditangkap pada Senin (28/8/2023) pada pukul 22.30 WIB.
"Pelaku ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari personil polsek dan polres," ungkap dia.
Kini, Edy juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Warga Berusaha Intip Penusukan Suami Istri di Tebet, Ketua RT: Pelaku Bentak Lu Mau Ikut Campur?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.