TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang akan membahas rencana pembelakuan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di wilayah Tangerang Raya pada Rabu (30/8/2023).
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, rapat pembahasan aturan itu melibatkan Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Dishub Provinsi Banten.
"Iya, hari ini akan dibahas bersama," kata Arief saat dihubungi, Rabu.
Baca juga: Ganjil Genap Akan Diperluas hingga Tangerang Raya di Jalan Akses ke Jakarta
Menurut Arief, dalam rapat itu akan dipetakan ruas jalan yang diterapkan sistem ganjil genap serta teknis pelaksanaannya.
Oleh karenanya, Arief belum dapat membocorkan ruas jalan yang bakal diberlakukan ganjil genap.
"Makanya, mudah-mudahan nanti hasilnya seperti apa. Kalau ada perkembangan kami kabari. Tapi sementara, ya kami sedang matangkan rencana ini," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor akan diterapkan di wilayah Tangerang Raya.
Baca juga: Gugurnya Usulan Perpanjangan Aturan Ganjil Genap Jadi 24 Jam
Tujuannya untuk mengatasi polusi udara yang salah satunya disebabkan gas karbon dioksida kendaraan.
“Kaitan dengan aglomerasi, dilakukan penguatan dan perluasan ganjil-genap di wilayah Tangerang," kata Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar melalui keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).
Al Muktabar mengatakan, ganjil genap akan diterapkan di ruas jalan yang menjadi akses utama menuju DKI Jakarta.
Namun, lokasi penerapan ganjil genap akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota Tangerang, Tangsel, dan Kabupaten Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.