BEKASI, KOMPAS.com - Ahli waris lahan tempat berdirinya tiga sekolah dasar negeri (SDN) Bantargebang sudah 20 tahun memperjuangkan haknya.
Andri Sihombing selaku kuasa hukum ahli waris menuturkan, sengketa tanah terjadi pada 2003. Namun, sampai 2019, tidak ada titik tengah terkait permasalahan tersebut.
Pada 2020, kasus tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bekasi. Proses hukum bergulir selama dua tahun. Pada 2022, kasasi dimenangi oleh ahli waris.
"Coba 20 tahun terombang-ambing, dari tahun kemarin sudah diberitahukan, pertengahan tahun kemarin, tapi nyatanya (Pemkot Bekasi) coba berbagai alasan anggaran segala macam," tutur Andri saat ditemui di Bantargebang, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Sengketa Lahan 3 SD di Bantargebang, Pemkot Harus Bayar Rp 19 Miliar ke Ahli Waris
Seharusnya, Andri berujar, Pemkot Bekasi membayar ganti rugi kepada kliennya. Namun, Pemkot Bekasi malah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Pada April 2023, PK yang diajukan Pemkot Bekasi tak dikabulkan MA.
"Harusnya dari tahun-tahun kemarin mereka sudah sadar, mereka sudah prepare. Kalau memang dia punya niat yang baik, pasti sudah diukur (pembayaran)," ujar dia.
Andri pun menyayangkan karena sampai sekarang tidak ada perwakilan Pemkot Bekasi yang menghubungi kliennya untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut.
"Enggak ada audiensi, enggak ada sama sekali, saya ketemu Pak Wali Kota langsung itu tahun kemarin," kata Andri.
Baca juga: Saat Sengketa Lahan Bikin Anak-anak di Tiga SD Bantargebang Tak Bisa Bersekolah...
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Deded Kusmayadi mengatakan, Pemkot Bekasi akan membayar uang ganti rugi yang merupakan hak ahli waris.
Namun, pembayaran uang ganti rugi itu memerlukan proses.
"Mekanisme pembayaran kami kan melalui anggaran ya, anggaran kan tidak bisa serta merta dibayar begitu saja," kata Deded saat dihubungi, Selasa (29/8/2023).
Adapun tiga SDN di Bantargebang disegel ahli waris yang tak kunjung menerima uang ganti rugi Rp 19 miliar dari Pemkot Bekasi.
Tiga SDN yang disegel yakni SDN III, IV, dan V Bantargebang dengan total luas tanah diperkirakan 3.400 meter persegi.
Meski belum mendapat ganti rugi, ahli waris telah membuka segel tiga SDN tersebut pada Selasa kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.