Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangkan Hak atas Lahan 3 SDN di Bantargebang, Ahli Waris: 20 Tahun Terombang-ambing

Kompas.com - 30/08/2023, 15:07 WIB
Firda Janati,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Ahli waris lahan tempat berdirinya tiga sekolah dasar negeri (SDN) Bantargebang sudah 20 tahun memperjuangkan haknya.

Andri Sihombing selaku kuasa hukum ahli waris menuturkan, sengketa tanah terjadi pada 2003. Namun, sampai 2019, tidak ada titik tengah terkait permasalahan tersebut.

Pada 2020, kasus tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bekasi. Proses hukum bergulir selama dua tahun. Pada 2022, kasasi dimenangi oleh ahli waris.

"Coba 20 tahun terombang-ambing, dari tahun kemarin sudah diberitahukan, pertengahan tahun kemarin, tapi nyatanya (Pemkot Bekasi) coba berbagai alasan anggaran segala macam," tutur Andri saat ditemui di Bantargebang, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Sengketa Lahan 3 SD di Bantargebang, Pemkot Harus Bayar Rp 19 Miliar ke Ahli Waris

Seharusnya, Andri berujar, Pemkot Bekasi membayar ganti rugi kepada kliennya. Namun, Pemkot Bekasi malah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Pada April 2023, PK yang diajukan Pemkot Bekasi tak dikabulkan MA.

"Harusnya dari tahun-tahun kemarin mereka sudah sadar, mereka sudah prepare. Kalau memang dia punya niat yang baik, pasti sudah diukur (pembayaran)," ujar dia.

Andri pun menyayangkan karena sampai sekarang tidak ada perwakilan Pemkot Bekasi yang menghubungi kliennya untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut.

"Enggak ada audiensi, enggak ada sama sekali, saya ketemu Pak Wali Kota langsung itu tahun kemarin," kata Andri.

Baca juga: Saat Sengketa Lahan Bikin Anak-anak di Tiga SD Bantargebang Tak Bisa Bersekolah...

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Deded Kusmayadi mengatakan, Pemkot Bekasi akan membayar uang ganti rugi yang merupakan hak ahli waris.

Namun, pembayaran uang ganti rugi itu memerlukan proses.

"Mekanisme pembayaran kami kan melalui anggaran ya, anggaran kan tidak bisa serta merta dibayar begitu saja," kata Deded saat dihubungi, Selasa (29/8/2023).

Adapun tiga SDN di Bantargebang disegel ahli waris yang tak kunjung menerima uang ganti rugi Rp 19 miliar dari Pemkot Bekasi.

Tiga SDN yang disegel yakni SDN III, IV, dan V Bantargebang dengan total luas tanah diperkirakan 3.400 meter persegi.

Meski belum mendapat ganti rugi, ahli waris telah membuka segel tiga SDN tersebut pada Selasa kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Megapolitan
Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Megapolitan
Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Megapolitan
Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Megapolitan
Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Megapolitan
5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

Megapolitan
Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Megapolitan
Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Megapolitan
Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Megapolitan
Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Megapolitan
5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com