BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi disebut belum juga membayar ganti rugi sebesar Rp 19 miliar kepada ahli waris pemilik lahan tiga sekolah dasar negeri (SDN) di Bantargebang.
Kuasa hukum ahli waris Andri Sihombing menuturkan, Pemkot Bekasi sebenarnya sudah mendapat teguran dari Pengadilan Negeri Bekasi agar segera membayarkan hak kliennya.
"Dari ketua Pengadilan langsung sudah menegur Pemkot untuk melaksanakan pembayaran sesuai Keputusan Pengadilan, karena sudah tahap eksekusi kan," kata Andri saat ditemui di Bantargebang, Rabu (30/8/2023).
Meski sudah diberi waktu, sampai sekarang Pemkot tak kunjung memberikan kejelasan mengenai kapan pembayaran ganti rugi tersebut akan dilakukan.
Baca juga: Perjuangkan Hak atas Lahan 3 SDN di Bantargebang, Ahli Waris: 20 Tahun Terombang-ambing
"Kalau pemberitahuan dari ketua Pengadilan itu di tanggal 2 Agustus, dikasih waktu 8 hari, berarti tanggal 10 Agustus, tapi tidak dibayarkan juga," ujarnya.
Karena itu, pihak ahli waris terpaksa menyegel tiga sekolah, yakni SD Negeri III, IV, V Bantargebang.
"Kemudian kan kita ginikan (segel) karena kemarin sudah dikasih teguran tapi tidak dilaksanakan oleh Pemkot, ya sudah kita enggak ada pilihan," ucapnya.
Akan tetapi, Andri menyebut, tiga sekolah tersebut kini sudah dibuka kembali aksesnya meskipun kliennya belum mendapatkan uang ganti rugi.
Baca juga: Sengketa Lahan 3 SD di Bantargebang, Pemkot Harus Bayar Rp 19 Miliar ke Ahli Waris
"Per hari Selasa sudah kita sampaikan kepada kepala UPTD ya, sekolah sudah bisa KBM (kegiatan belajar mengajar). Pintu samping sudah dibuka, kalau spanduk ya memang (masih ada)," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Deded Kusmayadi mengatakan, Pemkot akan membayar uang ganti rugi yang merupakan hak ahli waris.
Namun, Deded menerangkan, proses pembayaran uang ganti rugi itu memerlukan proses.
"Mekanisme pembayaran kami kan melalui anggaran ya, anggaran kan tidak bisa serta merta dibayar begitu saja," kata Deded saat dihubungi, Selasa.
Tiga SDN yang disegel pihak ahli waris yakni SD Negeri III, IV dan V Bantargebang dengan total perkiraan luas tanah sekitar 3.400 meter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.