Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia Uji Emisi Perdana di Kemayoran Jakpus, Tidak Lulus Kena Tilang

Kompas.com - 01/09/2023, 11:35 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari pertama razia uji emisi berlangsung di sejumlah lokasi di DKI Jakarta pada Jumat (1/9/2023) pagi, termasuk di Jakarta Pusat.

Pantauan langsung Kompas.com, sejak pukul 09.15 WIB, dua buah tenda portabel berwarna hijau sudah berdiri di lokasi razia uji emisi, tepatnya depan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran, Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat.

Sejumlah petugas kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat, bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat telah memulai razia sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai sekitar pukul 10.30 WIB.

"Pemeriksaan Uji Emisi Kendaraan," demikian tertulis di papan kecil yang berjarak sekitar 50 meter dari tenda.

Baca juga: Apesnya Pengendara Motor Kena Tilang Emisi di MT Haryono: Sukarela Tes, Malah Kena Sanksi

Satu per satu kendaraan roda dua dan empat pun diarahkan petugas kepolisian menuju tenda.

Motor dan mobil tersebut diperiksa menggunakan sebuah mesin, yang terhubung dengan selang sepanjang kira-kira dua meter.

Nantinya ujung selang ini akan dimasukkan melalui knalpot kendaraan yang dalam keadaan hidup.

Sehingga asap buang dari kendaraan mengalir melalui selang dan dihitung komposisinya oleh mesin. Termasuk kadar Karbon Monoksida, CO2, HC, dan O2 yang terkandung di dalamnya.

Baca juga: Motornya Tak Lulus Uji Emisi, Pengendara Ditilang Polisi di Blok M

Setelah pengujian selesai, mesin akan mengeluarkan struk yang berisi keterangan total unsur di dalam zat buang kendaraan.

Jika nilai ambang batas yang tertera lebih tinggi dari yang ditentukan, maka kendaraan tidak lolos uji emisi dan akan ditilang.

Adapun penilangan uji emisi ini berlangsung seperti penilangan biasa. Artinya pengendara yang kena tilang akan ditahan SIM/STNK-nya.

Ini bisa diambil di kejaksaan setelah membayar denda tilang sesuai waktu yang ditentukan.

Adapun penerapan sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi ini diberlakukan secara efektif setelah satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.

Besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Mobil Dinas Polisi Diuji Emisi, Dinas LH DKI: Bukti Penegakan Hukum Bukan Hanya ke Warga

Untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.

Sedangkan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, bisa dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Sanksi tilang ini diterapkan untuk mendorong setiap masyarakat menguji emisi kendaraannya dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara.

Sebab, asap kendaraan bermotor dianggap menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com