JAKARTA, KOMPAS.com - Hari pertama razia uji emisi berlangsung di sejumlah lokasi di DKI Jakarta pada Jumat (1/9/2023) pagi, termasuk di Jakarta Pusat.
Pantauan langsung Kompas.com, sejak pukul 09.15 WIB, dua buah tenda portabel berwarna hijau sudah berdiri di lokasi razia uji emisi, tepatnya depan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran, Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat.
Sejumlah petugas kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat, bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat telah memulai razia sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai sekitar pukul 10.30 WIB.
"Pemeriksaan Uji Emisi Kendaraan," demikian tertulis di papan kecil yang berjarak sekitar 50 meter dari tenda.
Baca juga: Apesnya Pengendara Motor Kena Tilang Emisi di MT Haryono: Sukarela Tes, Malah Kena Sanksi
Satu per satu kendaraan roda dua dan empat pun diarahkan petugas kepolisian menuju tenda.
Motor dan mobil tersebut diperiksa menggunakan sebuah mesin, yang terhubung dengan selang sepanjang kira-kira dua meter.
Nantinya ujung selang ini akan dimasukkan melalui knalpot kendaraan yang dalam keadaan hidup.
Sehingga asap buang dari kendaraan mengalir melalui selang dan dihitung komposisinya oleh mesin. Termasuk kadar Karbon Monoksida, CO2, HC, dan O2 yang terkandung di dalamnya.
Baca juga: Motornya Tak Lulus Uji Emisi, Pengendara Ditilang Polisi di Blok M
Setelah pengujian selesai, mesin akan mengeluarkan struk yang berisi keterangan total unsur di dalam zat buang kendaraan.
Jika nilai ambang batas yang tertera lebih tinggi dari yang ditentukan, maka kendaraan tidak lolos uji emisi dan akan ditilang.
Adapun penilangan uji emisi ini berlangsung seperti penilangan biasa. Artinya pengendara yang kena tilang akan ditahan SIM/STNK-nya.
Ini bisa diambil di kejaksaan setelah membayar denda tilang sesuai waktu yang ditentukan.
Adapun penerapan sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi ini diberlakukan secara efektif setelah satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.
Besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Mobil Dinas Polisi Diuji Emisi, Dinas LH DKI: Bukti Penegakan Hukum Bukan Hanya ke Warga
Untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.
Sedangkan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, bisa dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Sanksi tilang ini diterapkan untuk mendorong setiap masyarakat menguji emisi kendaraannya dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara.
Sebab, asap kendaraan bermotor dianggap menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.