Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motornya Tak Lulus Uji Emisi, Pengendara Ditilang Polisi di Blok M

Kompas.com - 01/09/2023, 10:27 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengendara motor ditilang karena kendaraannya tak lulus uji emisi dalam razia yang digelar di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Berdasarkan hasil uji emisi, kadar hidrokarbon motor tersebut (HC) di atas 4,5 dan karbon monoksida (CO) di atas 2.000.

Pantauan Kompas.com di lokasi, pihak kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan memberhentikan para pengendara motor dan mobil secara acak.

Kemudian, kendaraan yang diberhentikan langsung diuji emisinya oleh petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi Gelar Razia di Jalan MT Haryono, Bakal Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi

Setelah hasil uji emisi keluar, para pengendara akan mendapat secarik kertas yang berisi hasil pengujian.

Jika kendaraannya lulus uji, pengendara dipersilakan untuk melanjutkan perjalanannya. Sementara itu, bila tak lulus uji emsi, pengendara langsung ditilang di tempat.

Berdasarkan pantauan selama 60 menit di lokasi, hanya ada satu pengendara motor yang ditilang. Pengendara itu ditilang setelah hasil uji emisi kendaraannya tidak lulus.

Baca juga: Ragam Reaksi Pemilik Mobil Tua Merespons Tilang Uji Emisi yang Berlaku Hari Ini

Diberitakan sebelumnya, sanksi tilang untuk pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan uji emisi gas buang resmi berlaku di Jakarta mulai Jumat ini.

Penegakan hukum ini diberlakukan secara efektif setelah satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menegaskan, tidak semua pengendara yang terjaring razia akan ditilang.

Sanksi hanya akan dikenakan terhadap pengendara yang kendaraannya tidak lulus setelah diuji emisi oleh petugas di lokasi razia.

"Dasarnya Polri itu menilang itu kan hasil uji. Layaknya atau tidaknya dia jalan berdasarkan hasil uji emisi. Begitu dinyatakan tidak lulus uji, berarti kan tidak layak jalan. Itu yang menjadi dasar kami melakukan penilangan," kata Doni, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Ketentuannya

Adapun besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk pengendara yang motornya terbukti tidak lulus uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.

Sementara itu, pengendara yang mobilnya tidak lulus uji emisi bisa dikenai denda maksimal Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com