DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok, Mohammad Idris memutuskan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Depok, yang diterapkan mulai Senin (4/9/2023).
Keputusan itu tertuang pada diktum ketujuh Instruksi Wali Kota Depok Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Kota Depok.
Idris memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok untuk mengatur pelaksanaan WFH 30 persen, dengan memprioritaskan kelompok rentan.
"Pelaksanaan WFH paling banyak sebesar 30 persen bagi ASN dan Non ASN, dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan pra lansia atau lansia," kata Idris dalam instruksinya, dikutip Sabtu (2/9/2023).
Baca juga: Wali Kota Depok Instruksikan Anak Buah Gunakan Transportasi Umum
Idris mengatakan, nantinya organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tetap melaporkan pencapaian kinerja para pegawainya melalui evaluasi sistem WFH secara seminggu sekali.
Penerapan WFH 30 persen ini juga bakal disesuaikan dengan perkembangan situasi polusi udara buruk di Kota Depok.
"Evaluasi pelaksanaan WFH setiap satu minggu sekali, dengan memperhatikan perkembangan kondisi polusi udara sebagai dasar kebijakan pelaksanaan WFH pada minggu berikutnya," kata dia.
Baca juga: Kasus ISPA di Depok Naik 60 Persen dalam Sebulan
Adapun instruksi ini mulai berlaku sejak diterbitkan pada 31 Agustus 2023 untuk merespons buruknya kualitas udara di Depok.
Berdasarkan pantauan situs resmi IQAir pada Sabtu(2/9/2023) pukul 16.00 WIB, kualitas udara di Kota Depok masuk kategori tidak sehat.
Nilai indeks kualitas udara Kota Depok tercatat di angka 152 AQI US dengan polutan utama PM 2.5.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.