JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah meningkatkan status hukum H (17), pelaku pengeroyokan dan pemukulan salah satu kru konten kreator Laurendra Hutagalung di Tebet.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, H yang masih di bawah umur tidak bisa disebut sebagai tersangka.
Oleh karena itu, status hukum H saat ini ditingkatkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
"Betul, statusnya saat ini anak yang berkonflik dengan hukum," tutur dia saat dikonfirmasi, Minggu (3/9/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Pengamen di Bawah Umur yang Pukul Kru Laurendra Hutagalung di Tebet
H dinaikkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena disinyalir memukul dan mencekik salah satu kru Laurendra.
"Dia memukul dan mencekik leher korban," tegas Bintoro.
Akibat perbuatannya, H terancam mendekam di balik jeruji besi selama bertahun-tahun.
Bintoro mengungkapkan pihaknya menyangkakan H dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2.
"Kami sangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun. Pasal ini diterapkan karena pelaku mengakibatkan korban mengalami luka," imbuh dia.
Adapun berikut ini bunyi Pasal 170 KUHP:
Baca juga: Polisi Tetapkan Pengemudi Ojol Jadi Tersangka Pengeroyokan Kru Konten Kreator di Tebet
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.