BEKASI, KOMPAS.com - Pria asal Bekasi berinisial DCH (48) ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta atas kasus penggelapan dana tiket ke Turki sebesar Rp 48,5 juta.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Pahlevi mengatakan, kasus ini terungkap saat korban dan anaknya hendak berangkat menuju Turki melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Tapi tiket untuk para pendamping tidak ada, karena kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp 48,5 juta," kata Reza kepada Kompas.com, Minggu (3/9/2023).
Baca juga: Pelimpahan Tahap II Kasus Penipuan Rihana-Rihani Disertai Rekam Medis
Kepada polisi, korban bercerita, ia mendaftarkan anaknya untuk belajar SMA di Turki ke perusahaan PT BME pada 2021.
"Kemudian setelah melalui tes, lalu dinyatakan lulus serta membayar biaya daftar ulang sebesar Rp 48,5 juta," tutur Reza.
Setelah korban membayar, DCH menjanjikan memberangkatkan anak korban pada September atau Oktober 2022.
Tak ada kabar sampai bulan November 2022, korban lantas mendatangi kantor perusahaan di Jalan Lotus Timur, Ruko Centra Office Blok D No 56-59, Grand Galaxy City, Kota Bekasi, untuk menanyakan keberangkatan.
DCH yang merupakan direktur perusahaan itu menjanjikan anak korban berangkat pada Desember 2022.
Baca juga: Rumahnya Diduga Disewa Sindikat Penipuan Online, Dino Patti Djalal Kasih Bukti Baru ke Polisi
Pada 27 Desember, DCH menginformasikan kepada semua orangtua siswa yang akan berangkat ke Turki bahwa keberangkatan pada 7 Januari 2023.
"Syarat meminta kepada orangtua untuk segera membayar tiket pendamping sebesar Rp 24,2 untuk satu orang pendamping," ucap Reza.
Korban pun membayar Rp 48,5 juta untuk dua orang pendamping. Namun, mereka tidak mendapatkan tiket pesawat.
"Tersangka menggunakan sebagian uang pendaftaran siswa untuk keperluan operasional perusahaan," kata Reza.
Baca juga: Terkejutnya Dino Patti Djalal Tahu Rumahnya Disewa Sindikat Penipuan Online...
Selain itu, Reza mengatakan, tersangka juga menggunakan uang biaya pendamping untuk menutupi biaya pembelian tiket siswa ke Turki.
"Karena itu tersangka tidak bisa memberangkatkan orangtua pendamping ke Turki," ucap dia.
Akibat kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.