JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang kru kreator konten Laurendra Hutagalung yang dipukul di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) lalu, kini dalam keadaan sehat.
Ketiga kru Laurendra diketahui sempat menderita sejumlah luka karena diamuk massa usai membuat konten menegur pengendara lawan arah di Jalan Lapangan Ros Utara.
"Kondisi kru saya aman dan stabil sekarang," kata Laurendra saat dihubungi, Senin (4/9/2023) malam.
Laurendra menyebutkan, ketiga krunya bahkan langsung ikut berpartisipasi membuat konten serupa satu hari setelah dipukul.
Ia mengaku para krunya pantang menyerah membuat konten demi kebaikan masyarakat.
"Saat kejadian, besoknya langsung stabil. Langsung buat video edukasi. Kami enggak ada kata-kata mundur. Enggak ada kata capek, lanjut terus kami. Lanjut di Jatipadang, Pasar Minggu, waktu itu," tutur Laurendra.
"Enggak ada tuh yang namanya kena mental. Karena kami benar loh, hanya mengarahkan, mengedukasi, mengingatkan, dan menegur yang salah," lanjut dia.
Baca juga: Fakta Pengamen yang Pukul Kru Konten Kreator di Tebet: Pelaku Masih di Bawah Umur dan Tak Ditahan
Diberitakan sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi berujar, ada tiga kru Laurendra yang dipukul.
"Pertama, korban terkena lemparan benda yang terbuat dari besi dan menyebabkan punggungnya terluka," ujar Yossi, Jumat (25/8/2023).
"Satu korban lainnya menderita luka di bagian mulut karena terkena lemparan benda berbahan serupa, yakni besi," lanjut dia.
Sementara itu, satu kru lainnya dipukul saat berlindung di warung makan Ayam Bakar Wong Solo.
Dua pelaku telah diringkus aparat kepolisian baru-baru ini. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.
Pelaku berinisial YS (45) ditangkap di bilangan Makasar, Jakarta Timur, sedangkan H (17) diciduk di Jatinegara, Jakarta Timur.
Kedua pelaku ditangkap setelah wajahnya terekam jelas dalam video amatir yang dijadikan barang bukti. YS kedapatan memukul salah satu kru Laurendra di bagian dada.
"Pelaku kesal lantaran korban ngotot dan berusaha menantang pelaku, sehingga pelaku melakukan pemukulan pada bagian dada korban sebanyak satu kali karena emosi," kata Bintoro, Sabtu lalu.
Sementara itu, H memukul dan mencekik salah satu kru Laurendra.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara karena perbuatannya menyebabkan luka-luka bagi korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.